Polisi Tahan Tersangka Kasus TPKS dan Pengeroyokan Mahasiswa di Banyumas

BANYUMAS – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret seorang mahasiswa di Kabupaten Banyumas berujung pada rangkaian aksi pengeroyokan. Polresta Banyumas kini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa kasus dugaan TPKS terjadi sejak Juni hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, kasus pengeroyokan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kantin Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsoed Purwokerto pada Selasa, 14 April 2026 pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, serta di Kos Macho 1, Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 17.30 hingga 18.30 WIB.

Awal Mula Dugaan TPKS

Kapolresta menjelaskan, tersangka kasus TPKS berinisial DA, seorang mahasiswa asal Banyumas. Kasus bermula ketika korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran sejak Januari 2025 hingga melakukan hubungan badan.

“Pada saat melakukan hubungan badan, tersangka merekam perbuatan tersebut menggunakan handphone. Korban sebenarnya sudah melarang, namun perekaman tetap dilakukan,” ujar Petrus Silalahi.

Pada 22 Juni 2025, keduanya terlibat pertengkaran setelah tersangka mengetahui korban berkomunikasi dengan laki-laki lain. Hubungan mereka sempat putus, namun tersangka diduga mengancam korban dengan kalimat yang mengarah pada penyebaran video pribadi.

“Awas ya kamu nggak mau nurut sama saya, lihat saja nanti tak maluin,” kata Kapolresta menirukan ancaman tersangka.

Korban yang ketakutan kemudian memilih kembali menjalin hubungan dengan tersangka pada 5 Juli 2025 demi meredam emosi pelaku dan mencegah video tersebut disebarluaskan.

Sejak Juli hingga Oktober 2025, tersangka diduga kembali mengajak korban melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di rumah korban. Polisi menyebut hubungan tersebut dilakukan dalam kondisi korban tertekan dan takut terhadap ancaman pelaku.

Selain itu, tersangka juga disebut sempat meminta korban melakukan video call saat mandi, namun ditolak oleh korban.

Cerita Korban Berujung Pengeroyokan

Peristiwa kemudian berkembang setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sejumlah teman satu kampus dan organisasi seni.

Beberapa teman korban berniat melakukan klarifikasi terhadap DA. Namun upaya tersebut justru berujung tindak pidana pengeroyokan.

Kapolresta menjelaskan, pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, DA sedang bermain musik di lantai dua Gedung UKM Unsoed bersama teman-temannya. Tiba-tiba sejumlah pelaku datang, meminta handphone korban, lalu mengajaknya keluar ruangan.

Korban kemudian dibawa menuju Kantin Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsoed. Di lokasi itu sudah berkumpul sejumlah orang lain, termasuk korban TPKS dan beberapa saksi.

Di tempat tersebut sempat dibuat surat pernyataan yang berisi permintaan agar DA menjelaskan persoalan dengan korban TPKS dan tidak lagi mengganggu korban.

Namun situasi memanas. Para pelaku diduga tersulut emosi hingga melakukan pemukulan dan tendangan secara bergantian kepada DA.

“Tersangka melakukan pemukulan ke wajah dan punggung korban, kemudian tendangan menggunakan lutut mengenai area kepala korban hingga terpental membentur rolling door,” kata Kapolresta.

Pengeroyokan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu korban dibawa kembali ke Pos Macho 1 di Purwokerto Utara.

Keesokan harinya, Rabu 15 April 2026, aksi penganiayaan kembali terjadi di Pos Macho 1 setelah para pelaku mendengar pesan suara yang dianggap berisi ancaman DA terhadap korban TPKS.

Lima Orang Jadi Tersangka, Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, terdiri dari satu tersangka kasus TPKS dan empat tersangka pengeroyokan.

Tersangka PPKS: DA, mahasiswa asal Banyumas. Sedangkan tersangka pengeroyokan: DB, warga Banyumas, RPK alias Go, warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. AW, mahasiswa asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat. LB, warga Banjar Kembar, Purwokerto Utara.

Untuk kasus TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka pengeroyokan DB dan RPK alias Go dijerat Pasal 262 ayat 1 atau Pasal 466 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun 7 bulan penjara.

Sedangkan AW dan LB dijerat Pasal 262 ayat 1 atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polisi Pastikan Penanganan Profesional

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terlibat. Penegakan hukum akan dilakukan secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Petrus Silalahi.