RN Talks Soroti Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi

Perlu Penguatan Regulasi, Kelembagaan Penegak Hukum Efektif dan Integritas

SEMARANG – Penguatan komitmen pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi menjadi fokus utama dalam talk show Ruang Nalar (RN Talks) bertajuk “Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan pada Jumat, 24 Juli 2026 di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro, Semarang.

Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan mahasiswa untuk membahas penguatan penegakan hukum, transparansi pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, serta peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.

Talk show tersebut turut dihadiri Wali Kota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.; Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Muhammad Ahsan, S.Ag., M.Kom.; Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa, S.T., M.T.; serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, S.H., S.IP., M.Si.

Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., menegaskan bahwa korupsi menghambat pembangunan sumber daya manusia dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemberantasannya memerlukan komitmen bersama melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu regulasi yang kuat, kelembagaan penegak hukum yang efektif, dan budaya hukum yang menjunjung integritas.

Menurutnya, konsistensi serta sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi juga perlu terus diperkuat.

Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Diponegoro, Yoga Putra Prameswari, S.I.P., M.A., menilai pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen politik, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik. Masyarakat dapat berperan dengan menolak politik uang serta memanfaatkan akses informasi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Dari perspektif mahasiswa, Ketua BEM Universitas Diponegoro, Nur Maajid Taufiqurrahman, menekankan pentingnya reformasi hukum, penegakan aturan secara konsisten, serta keterlibatan generasi muda agar budaya korupsi tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.

Selain itu, Wakil Direktur Pembinaan Prestasi dan Bisnis Mahasiswa Universitas Diponegoro, Dr. Nuswantoro Dwiwarno, S.H., M.H., menambahkan bahwa penegakan sanksi yang tegas, adil, dan konsisten perlu didukung kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor, transparansi, digitalisasi pelayanan publik, dan penegakan hukum yang konsisten, upaya pemberantasan korupsi diharapkan semakin efektif serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.