BANYUMAS – Persoalan rumah tangga seorang perempuan berinisial SU, warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dengan seorang pengusaha cat berinisial AW menuai polemik. Setelah mengaku mengalami perubahan drastis dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama sekitar dua tahun terakhir, SU melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada AW.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya hak-hak SU setelah keduanya menjalani pernikahan secara agama atau siri pada 20 April 2021 di wilayah Pekuncen.
Kuasa hukum SU, Advokat H Djoko Susanto SH, mengatakan langkah somasi ditempuh sebagai upaya awal agar AW memberikan perhatian dan membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi kliennya.
“Klien kami memperjuangkan hak-haknya agar memperoleh hak dan kewajibannya. Kami melakukan somasi terbuka supaya yang bersangkutan memahami persoalan ini,” kata Djoko dalam konferensi pers, Sabtu 19 September 2026.
Menurut Djoko, hubungan SU dan AW telah berlangsung sekitar empat tahun sebelum keduanya memutuskan menikah secara agama. Pernikahan tersebut, berdasarkan surat keterangan yang ditunjukkan kepada awak media, dilakukan oleh Sugeng Prajitno dengan mas kawin berupa emas seberat 4 gram.
Kuasa hukum SU menegaskan, pernikahan tersebut dilakukan secara agama dan menurut pihaknya bukan dalam bentuk poligami sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat.
Mengaku Kebutuhan Rumah Tangga Tak Lagi Terpenuhi
Persoalan rumah tangga, menurut keterangan SU, mulai terasa dalam sekitar dua tahun terakhir. Ia mengaku AW masih datang ke rumah, tetapi pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga tidak lagi seperti sebelumnya.
“Masih ke rumah, tapi dalam ekonomi keuangan itu sudah tidak seperti dulu. Saya merasa kekurangan,” ujar SU.
SU mengatakan dirinya telah beberapa kali menyampaikan kondisi tersebut kepada AW. Namun, menurut pengakuannya, alasan yang diterima adalah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Ia mengaku kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan pribadi, tidak selalu terpenuhi. Bahkan, komunikasi mengenai kebutuhan rumah tangga disebut kerap berujung persoalan.
“Kalau misalnya mau minta uang, selalu seperti dipermasalahkan. Padahal kebutuhan seperti susu dan pampers sudah habis,” katanya.
SU juga menyampaikan bahwa pemenuhan nafkah lahir dan batin, menurut pengakuannya, tidak lagi diberikan sebagaimana yang diharapkannya.
Kuasa Hukum: Somasi Jadi Jalan Awal
Djoko mengatakan pihaknya memilih somasi sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut. Menurut dia, langkah tersebut masih memberikan kesempatan kepada AW untuk memberikan respons dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kami somasi dulu. Barangkali dengan somasi ini dia bisa terketuk hatinya,” ujarnya.
Djoko juga menyebut AW merupakan seorang pengusaha. Namun, sejumlah informasi mengenai kemampuan ekonomi maupun aset usaha yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan keterangan dari pihak SU dan belum mendapat tanggapan dari AW.
“Kalau semuanya baik-baik saja, tentu tidak mungkin datang ke klinik hukum,” kata Djoko.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berada pada tahap somasi terbuka. Belum diketahui apakah AW akan memberikan jawaban atas somasi tersebut maupun mengambil langkah hukum terkait tudingan yang disampaikan pihak SU.
Dengan demikian, dugaan penelantaran dan tidak terpenuhinya hak-hak rumah tangga tersebut masih merupakan klaim dari pihak SU dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat klarifikasi atau proses hukum yang berkekuatan tetap.