PURWOKERTO – Di tengah maraknya kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat, peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat mampu membedakan antara produk kredit perbankan dengan produk investasi. Pemahaman yang tepat akan membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara bijak sekaligus menghindari kesalahpahaman ketika menghadapi risiko investasi.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Banking Insight 2026 yang diikuti para jurnalis di Purwokerto pada Jumat (24/07/2026). Dalam diskusi tersebut, akademisi, praktisi perbankan, dan ahli hukum mengupas perbedaan mendasar antara kredit dan investasi, tanggung jawab masing-masing pihak, hingga pentingnya kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Dian Purnomo Jati, menilai masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal karena tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami legalitas produk yang ditawarkan.
Dian mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi akses masyarakat terhadap layanan keuangan melainkan pemahaman dalam menggunakannya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai lebih dari 80 persen. Artinya, sebagian besar masyarakat sudah menggunakan atau memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan. Namun, tingkat literasi keuangan masih berada pada kisaran 60–65 persen.

“Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan dengan masyarakat yang benar-benar memahami manfaat, risiko, dan karakteristik produk tersebut. Banyak orang sudah melakukan transaksi keuangan, tetapi belum memiliki bekal pengetahuan yang memadai dalam mengambil keputusan,” ujar Dian.
Menurut Dian, kesenjangan tersebut membuat masyarakat lebih rentan menjadi sasaran berbagai modus investasi ilegal. Keputusan investasi seringkali didorong oleh faktor emosional, mengikuti tren, atau hanya berbekal informasi dari media sosial tanpa melakukan verifikasi terhadap legalitas penyelenggara maupun risiko produknya.
“Literasi keuangan menjadi benteng utama. Jangan hanya melihat janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi pastikan legalitas penyelenggara dan pahami risiko investasinya. Keputusan investasi seharusnya didasarkan pada pemahaman terhadap karakteristik produk, bukan karena ikut-ikutan atau tergiur imbal hasil yang tidak logis,” katanya.
Dari sisi perbankan, Distribution Head V Bank Mandiri Taspen, Putu Agus Sinom Artawan, menjelaskan bahwa proses pengajuan kredit nasabah telah melalui proses berjenjang baik untuk program Kredit Mantap Pensiun, Kredit Mantap Pra Pensiun (3 tahun sebelum masa pensiun), dan Kredit Mantap Aktif Payroll maupun non-payroll.
“Persetujuan kredit tidak langsung dilakukan oleh analis dengan pemohon tetapi secara sistem yang melibatkan tim lain. Selain itu, kami pun turut mengedukasi para calon nasabah tentang kredit secara umum yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan tujuannya. Karena kalau di Bank Mandiri Taspen, kredit ditujukan untuk kepentingan multiguna setelah masa pensiun,” ujarnya.
Sinom menambahkan, komitmen Bank Mandiri Taspen tidak hanya sekadar memberikan layanan pembiayaan, tetapi juga terus memperkuat edukasi literasi keuangan kepada masyarakat agar semakin memahami produk perbankan dan mampu mengelola keuangan secara sehat.
Syarat Sah Perjanjian Kredit Bank
Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., menambahkan bahwa secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.
“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal. Jika terdapat unsur penipuan atau paksaan dari oknum, maka perjanjian kredit dapat dibatalkan,” jelasnya.
Menurut Aan, proses hukum terhadap pelaku penipuan memiliki peran penting untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme penelusuran aset (_asset tracing_).
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank wajib melakukan ganti rugi apabila oknum karyawan melakukan penipuan dalam ruang lingkup tugas/wewenang resmi. Dokumennya pun menggunakan fasilitas kantor, kop surat, stempel, atau rekening resmi bank. Jika sebaliknya, maka bank tidak wajib melakukan ganti rugi,” terang Aan.
Ketua PWI Purwokerto, Lilik Darmawan menambahkan bahwa literasi keuangan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan perlu ditingkatkan. Dengan kegiatan Banking Insight 2026 ini, diharapkan dapat menjadi wadah edukasi bagi wartawan dalam menyampaikan pemberitaan yang lebih edukatif dalam memahami perbedaan produk kredit dan investasi.
Langkah Penting Lindungi Aset Masa Tua
Dian Purnomo Jati menambahkan di akhir, tiga langkah penting dalam menjaga aset kita hari ini. “Terapkan filter 2L OJK (Legal dan Logis), kemudian libatkan pihak ketiga seperti anak atau anggota keluarga lainnya, dan selalu memastikan informasi kepada saluran resmi,” ucap Dian.
“Di era digital hari ini, literasi adalah perlindungan terbaik bagi aset masa tua kita,” tutup Dian.
Melalui kegiatan ini, para narasumber mengajak masyarakat untuk semakin cermat memahami produk keuangan sebelum mengambil keputusan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko serta selalu memastikan legalitas produk melalui otoritas yang berwenang.(*)