JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja secara profesional bukanlah pihak yang memecah belah bangsa, melainkan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat konstitusi.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Pengurus Pusat IJTI pada Sabtu (25/7/2026), organisasi profesi tersebut menilai penggunaan diksi yang menggeneralisasi profesi wartawan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan menegaskan bahwa jurnalis independen bekerja berdasarkan fakta, kode etik, dan kepentingan publik, bukan menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing maupun kelompok tertentu.
“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” demikian salah satu poin pernyataan sikap IJTI.
Jurnalis Bekerja untuk Kepentingan Publik
IJTI mengingatkan bahwa seluruh insan pers yang bekerja di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap bangsa dan negara.
Menurut organisasi tersebut, dalam menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan kerap menghadapi berbagai risiko di lapangan, bahkan mempertaruhkan keselamatan jiwa demi memperoleh informasi yang akurat dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.
IJTI menilai peran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi pemerintahan sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sehat melalui fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Sengketa Pemberitaan Harus Melalui Dewan Pers
Dalam pernyataannya, IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Organisasi tersebut mengimbau seluruh pihak menggunakan jalur resmi melalui Dewan Pers, baik melalui Hak Jawab, Hak Koreksi maupun pengaduan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
IJTI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya tidak dilakukan dengan memberikan stigma atau pelabelan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Tetap Hormati Presiden sebagai Mitra Demokrasi
Di sisi lain, IJTI menegaskan bahwa pihaknya meyakini Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai bangsa serta menghargai keberadaan pers.
Organisasi ini menilai pernyataan Presiden lahir dari semangat menjaga kedaulatan negara. Karena itu, IJTI menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah yang tetap menjalankan fungsi kritis demi kepentingan rakyat.
Namun demikian, IJTI berharap Presiden maupun pejabat publik dapat memilih diksi yang lebih tepat ketika menyampaikan kritik terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.
Apabila yang dimaksud adalah praktik premanisme atau penyalahgunaan atribut jurnalistik demi keuntungan ekonomi, menurut IJTI, penyebutannya sebaiknya diarahkan kepada oknum, bukan kepada profesi jurnalis secara umum.
Pelabelan Berpotensi Memicu Intimidasi
IJTI mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki bobot sebagai pernyataan kenegaraan yang dapat memengaruhi persepsi publik.
Karena itu, penggunaan istilah yang mengasosiasikan profesi jurnalis dengan konotasi negatif dinilai berisiko menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, bahkan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Organisasi tersebut meminta agar komunikasi publik para pejabat negara memperhatikan dampak sosial dan politik yang dapat muncul terhadap iklim kebebasan pers.
Soroti Krisis Ekosistem Media Nasional
Selain merespons pernyataan Presiden, IJTI juga menyoroti kondisi industri media nasional yang saat ini menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital.
Menurut IJTI, tantangan tersebut meliputi menurunnya keberlanjutan ekonomi perusahaan media hingga persoalan kesejahteraan jurnalis.
Karena itu, negara diharapkan hadir memberikan dukungan melalui regulasi yang adil dan berpihak pada keberlangsungan industri pers nasional, tanpa melakukan intervensi terhadap independensi ruang redaksi.
Pers Bagian Penting Demokrasi
Menutup pernyataan sikapnya, IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi strategis bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tanpa pers yang bebas, independen, dan kritis, fungsi check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan dinilai tidak akan berjalan secara optimal.
IJTI mengajak seluruh elemen bangsa menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan rakyat sekaligus merawat kualitas demokrasi Indonesia.