Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Berkedok Kajian Agama di Banyumas, Pelaku Klaim Keturunan Sultan Hamid dan Janjikan Haji Gratis

PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian agama yang dilakukan seorang pria berinisial Wi alias MA (51), warga asal Kota Blitar, Jawa Timur, yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, pelaku diduga menjalankan aktivitas tersebut sejak September 2025 hingga Maret 2026 di rumah kontrakannya di Jalan Balai Kelurahan II Nomor 77, Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur.

“Terduga pelaku adalah Wi alias MA, usia 51 tahun, pekerjaan wiraswasta. Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan memanfaatkan pengaruh psikologis terhadap para jamaah melalui kegiatan kajian,” ujar Petrus Silalahi.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Sabtu, 25 April 2026, terkait dugaan penipuan melalui ajaran agama. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, Kantor Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas.

Bermula dari Praktik Bekam hingga Kajian “Jumat Berkah”

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku awalnya dikenal sebagai praktisi pengobatan bekam di wilayah Arcawinangun. Dari praktik bekam itu kemudian berkembang menjadi kegiatan kajian rutin bernama “Jumat Berkah” yang digelar setiap Jumat selepas salat Jumat hingga malam hari.

Selain hari Jumat, kegiatan bekam juga dilakukan pada Sabtu, Minggu, serta pada tanggal-tanggal yang dianggap sunah dalam praktik bekam Islam.

Jumlah peserta kajian disebut mencapai sekitar 20 orang. Kegiatan tersebut diketahui telah berjalan lebih dari tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga Maret 2026.

Dalam kajiannya, pelaku mengaku belajar agama secara otodidak dan tidak memiliki latar belakang pendidikan agama formal. Namun, ia memosisikan diri sebagai sosok yang mampu menjawab berbagai persoalan agama, politik, pemerintahan, hingga isu sosial kemasyarakatan.

“Pelaku dikenal cukup percaya diri berbicara soal politik dan pemerintahan karena mengaku pernah mengelola media cetak di Jakarta sejak 2012,” kata Kapolresta.

Klaim Cucu Sultan Hamid II dan Pemilik Lahan Sawit

Dalam kajian tersebut, pelaku disebut sering menyampaikan klaim-klaim fantastis kepada jamaahnya. Ia mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelaku bahkan memajang foto Sultan Hamid II di ruang kajian dan menyebut tokoh tersebut sebagai kakeknya. Ia juga mengklaim seluruh perkebunan sawit di Kalimantan dan Sumatera, termasuk tanah PTPN serta pabrik gula di Indonesia, merupakan warisan keluarganya.

Tidak hanya itu, pelaku menjanjikan jamaah akan diberangkatkan haji secara gratis pada tahun 2026 sebagai “hadiah dari sang kakek”.

Namun saat diminta menunjukkan bukti silsilah atau dokumen resmi keturunan Kesultanan Pontianak, pelaku tidak mampu memperlihatkan dokumen apa pun.

“Selama bertahun-tahun klaim tersebut diterima begitu saja oleh para jamaah hanya berdasarkan cerita pelaku dan foto yang dipasang di dinding rumah,” ujar Petrus.

Korban Dipengaruhi hingga Serahkan Puluhan Juta Rupiah

Salah satu korban berinisial HS mulai mengenal pelaku saat diajak seorang temannya mengikuti pengobatan bekam pada awal September 2025. Setelah itu, korban diajak mengikuti ziarah ke makam tokoh nasional dan mulai rutin mengikuti kajian “Jumat Berkah”.

Dalam perjalanan waktu, pelaku diduga memengaruhi korban secara psikologis. Korban yang memiliki usaha kebun sawit di Kalimantan disebut mendapat tekanan karena pelaku menyatakan lahan sawit tersebut merupakan milik keluarganya dan hasilnya haram.

Pelaku juga menyebut sertifikat lahan milik korban palsu dan mengklaim dokumen aslinya berada di tangan pelaku.

Akibat pengaruh tersebut, korban kemudian diminta “membersihkan harta” dengan menyerahkan uang hasil panen sawit kepada pelaku sebesar Rp3 juta setiap 20 hari sekali.

Selain itu, korban juga menyerahkan uang hasil penjualan lahan sawit sebesar Rp40 juta secara bertahap melalui transfer rekening.

Tak hanya itu, korban sebelumnya juga diminta menyerahkan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu kegiatan kajian dan membantu jamaah yang mengalami kesulitan ekonomi.

Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp50,8 juta.

“Uang tersebut masuk ke rekening pribadi pelaku dan pihak yang terkait dengannya, bukan ke lembaga resmi atau padepokan tertentu,” jelas Kapolresta.

Korban mulai curiga ketika mengetahui uang yang diserahkan tidak digunakan membantu jamaah yang kesulitan ekonomi, melainkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi Libatkan Tim Tabayun

Terkait dugaan penyimpangan ajaran agama dalam kegiatan tersebut, penyidik telah meminta pendapat dari tim tabayun yang terdiri dari unsur MUI, Kementerian Agama, dan FKUB Banyumas.

Kesimpulan terkait ada atau tidaknya penyimpangan ajaran agama nantinya akan disampaikan oleh tim tersebut.

Sementara itu, terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah percaya terhadap klaim-klaim yang tidak dapat dibuktikan secara resmi, terutama yang berkaitan dengan agama, harta, maupun janji keuntungan tertentu.