NASABAH MELAPOR : Sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, mendatangi kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat (29/05/2026).
PURWOKERTO – Jumlah korban dugaan penipuan, yang dilakukan oleh oknum pegawai bank Mandiri Taspen, Dika, terus bertambah. Sampai saat ini, setidaknya sudah 7 orang yang mengaku menjadi korban. Total kerugian sudah mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.
Sebelumnya, tiga orang sudah mengadu ke Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Masing-masing Nur warga Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Aman, warga Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, dan Mantan guru SMK bernama Kusyanti.
Hari ini (29/05/2026), empat orang lagi, muncul mengaku korban tipu daya Dika. Dua orang perempuan masing-masing berinisial DA warga Kecamatan Baturraden, dan NS warga Kecamatan Purwokerto Timur. Kedua perempuan ini merupakan istri dari anggota Polisi.
Dua korban laki-laki, yakni Julianto warga Kecamatan Rawalo, dan Siyamto warga Kecamatan Cilongok. Total kerugian dari empat korban ini mencapai Rp 899 juta.
“Sampai hari ini sudah ada 7 orang yang menjadi korban, dengan modus yang sama, total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar,” kata Djoko Santoso, sebagai kuasa hukum para korban.
Djoko menilai, bahwa aksi yang dilakukan oleh Dika merupakan aksi yang sudah tersistem. Sebab semua transaksi dengan nasabah dilakukan di kantor dan menggunakan aplikasi resmi dari bank tersebut.
“Ini merupakan tindakan korporasi, karena semua transaksi, penandatangan, dan penyerahan duit ada di kantor,” katanya.
Djoko menjelaskan, adanya kejanggalan pada program yang ditawarkan kepada para nasabah. Mereka yang sudah usia pensiunan, ditawarkan pinjaman jumlah besar dengan tenor belasan tahun. Padahal sesuai aturan, bagi para pensiunan maksimal tenor yang ditawarkan hanya 5 tahun.
“Dalam pengucuran kredit, Meraka (nasabah, red) rata-rata kan sudah usia 58 tahun. Masa ada yang dikasih 20 tahun, 17, 15 tahun, aturannya kan 5 tahun,” ujarnya.
Djoko memberikan somasi terbuka, 3×24 jam untuk pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, untuk memberikan etika baik mempertanggungjawabkan peristiwa ini. “Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada etikat baik dari pimpinan, maka langkah hukum akan kita tempuh,” katanya.
Selain itu, dia juga akan bersurat kepada Komisi VI DRP RI, untuk melakukan Ruang Dengan Pendapat, dengan memanggil manajemen bank Mandiri Pusat untuk bersikap. “Kita juga akan bersikap dengan meminta RDP ke Komisi VI DPR RI,” kata dia.
Siyamto, salah satu korban asal Cilongok mengaku dia awalnya berniat melakukan kredit Rp 20 juta. Namun dia justru ditawari sampai Rp 550 juta.
Nantinya Rp 20 juta akan diberikan cairkan, kemudian selebihnya akan masuk doposito. Sedangkan untuk angsuran bulanan bisa diambil dari laba deposito tersebut. “Tapi ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan,” katanya.
Dia sangat terpukul dengan nasib yang dialaminya itu. Sebab, uang kredit tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya kuliah anaknya. “Rencananya untuk biaya kuliah, malah jadinya kaya gini,” kata dia.
Informasi yang dihimpun, hari ini, jajaran Direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merespon kasus yang terjadi di dunia perbankan ini. Mereka akan melakukan audiensi dengan Kantor Klinik Peradi SAI Purwokerto.