PURWOKERTO – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang dilakukan seorang mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Tersangka berinisial D alias M (36), yang sebelumnya menjabat sebagai Account Officer, diduga menipu ratusan nasabah dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui program investasi dan deposito yang ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem resmi perbankan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus tersebut mulai terungkap setelah adanya laporan dari salah satu nasabah pada 5 Mei 2026. Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Polresta Banyumas kembali menerima sejumlah pengaduan serupa dari korban lainnya.
“Tersangka merupakan mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang bertugas sebagai Account Officer. Yang bersangkutan telah diberhentikan oleh pihak bank per 1 Mei 2026. Kemudian pada 29 Mei 2026, pihak bank juga melaporkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan menawarkan produk yang bukan merupakan produk resmi bank,” ujar Kapolresta.
Prestasi Jadi Modal Kepercayaan Korban
Menurut Kapolresta, tersangka selama bekerja dikenal sebagai pegawai berprestasi. Bahkan, dua kali meraih penghargaan “The Best Campaigner” dari kantor pusat karena berhasil melampaui target penyaluran kredit pensiun hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Prestasi tersebut membuat para nasabah menaruh kepercayaan tinggi kepada tersangka sehingga tidak menaruh curiga ketika ditawari berbagai program investasi dan deposito dengan keuntungan besar.
“Penghargaan dan reputasi yang dimiliki tersangka menjadi perisai kepercayaan di mata para nasabah. Inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya,” jelasnya.
Modus Operandi Mirip Skema Ponzi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mendekati para nasabah yang mengajukan kredit pensiun maupun top up pinjaman. Korban dibujuk untuk mengambil plafon kredit lebih besar dari kebutuhan mereka.
Setelah dana kredit cair, tersangka menawarkan program investasi dan deposito dengan janji keuntungan tinggi. Dana yang diserahkan korban tidak pernah masuk ke sistem resmi bank, melainkan diterima secara manual dan masuk ke rekening pribadi maupun pihak ketiga yang dikendalikan tersangka.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku, sehingga transaksi seolah-olah merupakan bagian dari program resmi perbankan.
Polisi menyebut pola yang digunakan menyerupai skema Ponzi, di mana keuntungan yang diberikan kepada investor lama berasal dari dana investor baru.
“Uang dari satu nasabah diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain. Sistem seperti ini pada akhirnya akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang masuk,” tegas Kapolresta.
Tiga Korban Resmi, Kerugian Capai Milyaran
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Ardi Kurniawan, mengungkapkan hingga saat ini terdapat tiga laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban pertama berinisial ES (69), seorang pensiunan warga Sokaraja. Korban melaporkan kasus tersebut pada 2 Juni 2026. Sejak Desember 2024 hingga Februari 2026, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp994 juta.
Pada transaksi terakhir, tersangka bahkan mengajak korban ke salah satu kantor bank di Sokaraja untuk mentransfer dana ke rekening pihak ketiga yang diklaim sebagai pegawai bank.
Korban kedua berinisial SR (68), pensiunan warga Purwokerto Selatan. Setelah mencairkan kredit, korban ditawari deposito dengan janji keuntungan Rp15 juta per bulan. Korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp308,5 juta kepada tersangka.
Sementara korban ketiga berinisial DW (64), pensiunan warga Cilongok, melaporkan kasus tersebut pada 5 Mei 2026. Setelah memperoleh kredit sebesar Rp230 juta, korban hanya menggunakan Rp50 juta dan menyerahkan sisanya kepada tersangka karena dijanjikan keuntungan Rp5 juta setiap bulan. Kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp130 juta.
“Dari tiga laporan polisi yang sudah kami tangani, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp1.463.500.000 dengan kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp1.341.500.000,” kata Ardi.
Diduga Libatkan Hingga 200 Nasabah
Penyidik mengungkapkan jumlah korban diduga jauh lebih besar dari laporan yang telah masuk.
Data sementara menunjukkan sedikitnya 137 nasabah telah melapor kepada pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait dugaan transaksi serupa. Bahkan, berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diduga menjalankan modus tersebut terhadap sekitar 200 nasabah selama beberapa tahun terakhir.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian seluruh korban serta menelusuri aliran dana yang diterima tersangka.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima tawaran investasi serupa atau mengalami kerugian untuk segera melapor ke Polresta Banyumas.
Pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas guna memudahkan proses pendataan korban dan pengumpulan alat bukti.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kami akan mengidentifikasi seluruh korban, menelusuri aliran dana, dan melakukan langkah maksimal untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Petrus.
Imbauan untuk Nasabah
Polresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun produk keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Nasabah diminta melakukan verifikasi langsung kepada customer service, kepala cabang, maupun call center resmi bank sebelum menyerahkan dana kepada siapa pun.
“Pastikan seluruh transaksi tercatat dalam sistem resmi bank dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak masuk akal,” pungkas Kapolresta.