PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut dinilai mendesak untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan sanksi terhadap penyelenggara program.
Desakan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Pemantau Lapangan Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI, yang digelar di Ruang Joko Kaiman, Kompleks Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (16/10/2025).
Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti, yang juga menjabat Ketua Satgas Khusus Penanganan Program MBG Kabupaten Banyumas, serta dihadiri sejumlah unsur Satgas, instansi teknis, pengelola Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), dan perwakilan masyarakat.
Perlu Kepastian Hukum dan Standar Pelaksanaan
Dalam kesempatan itu, Nungky mengungkapkan bahwa Pemkab saat ini tidak memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan program MBG, termasuk untuk memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran di lapangan.
“Contohnya, apakah pemerintah daerah boleh memberikan sanksi atau tidak terhadap pengelola MBG, ini belum jelas. Karena itu kami berharap Perpres segera diterbitkan agar bisa menjawab persoalan di lapangan,” ujar Nungky.
Ia menambahkan, Perpres yang tengah disiapkan pemerintah pusat diharapkan memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar tata kelola program di daerah bisa berjalan sesuai standar nasional.
“Juklak dan juknis itu sangat dibutuhkan agar pelaksanaan di daerah tidak salah arah dan sesuai standar pelayanan gizi,” katanya.
Pengawasan Mutu Pangan Masih Jadi Tantangan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dr. Dani Esti menyoroti pentingnya pengaturan alur pengolahan pangan untuk mencegah risiko kontaminasi. Ia mengungkapkan, banyak SPPG di lapangan belum memenuhi standar kelayakan sanitasi dan higiene sebagaimana dipersyaratkan dalam Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Masih banyak pengelola yang memasak sejak pukul satu dini hari. Waktu memasak yang terlalu lama berisiko menurunkan mutu makanan dan meningkatkan risiko kontaminasi,” jelasnya.
Tim Setneg: Perpres MBG Sudah dalam Tahap Akhir
Dari pihak pemerintah pusat, Benedicta Trixie, anggota Tim Pemantauan Sekretariat Negara, menjelaskan bahwa Perpres MBG kini sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Perpres inilah yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan MBG di seluruh daerah,” ungkap Benedicta.
Tim Setneg juga melakukan kunjungan lapangan ke dua SPPG serta sekolah penerima manfaat MBG di Banyumas untuk melihat langsung pelaksanaan program di lapangan.
“Hasil pemantauan di Banyumas akan menjadi rekomendasi penting bagi penyempurnaan tata kelola MBG secara nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Perpres juga akan mengatur mekanisme koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat maupun kewenangan pelaksana program.
“Harus ada mekanisme yang jelas agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antara satu pihak dengan pihak lain,” kata Benedicta.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah dan menurunkan angka stunting. Namun, hingga kini pelaksanaannya di daerah masih menghadapi berbagai kendala teknis dan regulasi akibat belum terbitnya payung hukum yang jelas di tingkat pusat.







