Orang Tua Korban Dugaan Eksploitasi Anak Korban Grup Medsos FWB Beri Keterangan Lengkap ke Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Aparat kepolisian terus mendalami kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berusia 17 tahun di Purwokerto. Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dengan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Rabu 29 April 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi keluarga yang dilayangkan pada Sabtu 25 April 2026. Ayah korban hadir didampingi penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, Eko Prihatin SH.

Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik menggali kronologi awal perkenalan korban dengan terduga pelaku berinisial VG (26). Dari keterangan yang dihimpun, hubungan keduanya bermula dari interaksi di dunia maya melalui aplikasi Telegram, yang kemudian berkembang hingga terjadi dugaan persetubuhan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat.

“Pertanyaan penyidik seputar awal korban kenal dengan terlapor. Mereka berkenalan melalui aplikasi Telegram, lalu menjalin hubungan hingga terjadi peristiwa tersebut,” ungkap Eko usai mendampingi pemeriksaan di Mapolresta Banyumas.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban mencurigai anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah. Berbekal inisiatif sendiri, ia melacak posisi ponsel korban menggunakan fitur GPS hingga mengarah ke sebuah rumah kos. Di lokasi itulah korban ditemukan bersama terduga pelaku.

Pihak keluarga juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik, di antaranya riwayat percakapan WhatsApp yang mengandung konten asusila, dokumentasi digital berupa video yang diduga merekam peristiwa persetubuhan, serta identitas pelaku berupa foto SIM.

Kuasa hukum menyebutkan, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi kunci lainnya.

“Selanjutnya ibu korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Sabtu mendatang untuk melengkapi keterangan saksi,” tambahnya.

Keluarga korban melalui tim kuasa hukum mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 332 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya kejahatan seksual yang menyasar anak melalui platform daring.

 

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat modus pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk mendekati korban di bawah umur, sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. ***