KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA: Wakil Bupati Banyumas Hj. Dwi Asih Lintarti menerima penyerahan uang titipan kerugian negara dari Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Onenta Sahid Nurcahyo Saputro di Ruang Joko Kaiman, Kantor Bupati Banyumas.)
PURWOKERTO– Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp181.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026). Dana tersebut merupakan hasil pemulihan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD pada Perumda Pasar Satria periode 2018–2023.
Penyerahan berlangsung di Ruang Joko Kaiman, Kantor Bupati Banyumas. Uang tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti, disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas Ir. Junaidi, M.T., serta Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE., CGRE.
Dari pihak kejaksaan, penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H. bersama tim penyidik, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.
“Dengan diserahkannya uang titipan ini ke kas daerah, maka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan,” demikian disampaikan pihak Kejari Purwokerto dalam keterangannya.
Penyidikan Dihentikan Karena Terduga pelaku Meninggal Dunia
Kejari Purwokerto menjelaskan, penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum karena pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara telah meninggal dunia.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa proses pidana tidak dapat dilanjutkan apabila tersangka meninggal dunia.
Meski demikian, kejaksaan tetap menempuh langkah optimal untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian aset. Penyerahan uang titipan ini menjadi bagian dari strategi tersebut.
Tekankan Sinergi dan Kepercayaan Publik
Kejari Purwokerto menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Upaya pemulihan aset ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” lanjut keterangan tersebut.
Dengan telah dipulihkannya kerugian negara sebesar Rp181 juta, penanganan kasus penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas dinyatakan tuntas dari sisi pemulihan keuangan negara. Sementara itu, proses pidana dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.