PURWOKERTO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana 6 bulan 7 hari kepada tiga terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai “Tapol Banyumas”, Rabu (29/4/2026). Dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, sisa masa tahanan para terdakwa tinggal sekitar 8 hari.
Tim advokat para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Keputusan itu disampaikan usai sidang putusan di Pengadilan Purwokerto.
“Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega dan kebahagiaan bagi tim pembela, mengingat dalam waktu yang relatif singkat para terdakwa berpotensi menghirup udara bebas,” ujar perwakilan tim advokat, Agusta Amarullah Awali SH.
Namun, ia menambahkan, perasaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam. Pasalnya, para terdakwa masih harus menghadapi satu perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP yang hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilema Restorative Justice
Kondisi ini, kata Agusta, menempatkan tim advokat dalam posisi dilematis. Apabila putusan diterima, maka peluang untuk menempuh mekanisme restorative justice (RJ) di tingkat kejaksaan menjadi tertutup. Salah satu syarat utama RJ adalah perkara yang dihadapi bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Dengan adanya perkara lain yang masih berjalan, potensi penyelesaian yang lebih berkeadilan dan humanis tersebut menjadi terhambat,” jelas pria yang akrab disapa Tata ini.
Sejak awal, tim advokat meyakini para terdakwa seharusnya dinyatakan bebas, sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan. Putusan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan, baik bagi para terdakwa maupun dalam perspektif penegakan hukum yang lebih luas.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim advokat memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan ini diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek kebebasan jangka pendek maupun konsekuensi hukum jangka panjang yang masih membayangi para terdakwa.
Gelombang Amicus Curiae
Sebelum putusan dibacakan, sebanyak 40 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan telah diserahkan ke PN Purwokerto. Dukungan datang dari individu, komunitas, akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil lintas kota.
Amicus curiae tersebut menjadi napas lain di tengah ruang sidang yang kerap terasa kaku dan formal. Dokumen itu menghadirkan perspektif kritis, nilai kemanusiaan, serta harapan agar putusan tidak hanya berdasar teks hukum tetapi juga keadilan substantif.
“Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik,” demikian petikan dari salah satu dokumen amicus yang diterima redaksi.
Menjelang detik-detik putusan, suara-suara dari luar ruang sidang itu menggema lebih kuat. Publik mengingatkan bahwa perkara ini bukan hanya soal tiga orang, tetapi tentang bagaimana hukum memperlakukan warganya. Bahwa di balik palu hakim yang akan diketuk, ada harapan banyak orang agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diputuskan.