Kajari Banyumas Perketat Pengawasan Barang Subsidi

Jangan Sampai Pupuk Murah Justru Dinikmati Bukan Petani

BANYUMAS – Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, SH, MH, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi barang subsidi pemerintah agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Menurut Bambang, barang subsidi seperti pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) memiliki kerawanan untuk diselewengkan karena memiliki selisih harga yang cukup besar dengan harga nonsubsidi.

“Pengawasan barang subsidi itu harus dilakukan supaya tepat sasaran. Jangan sampai petani membeli pupuk dengan harga lebih mahal karena ada permainan dalam distribusinya,” kata Bambang.

Ia mencontohkan pupuk bersubsidi yang seharusnya dapat diperoleh petani dengan harga sekitar Rp90.000, kemudian di tingkat distributor dapat dijual sekitar Rp93.000 sesuai ketentuan dan mekanisme distribusi.

Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah apabila pupuk tersebut kemudian keluar dari jalur distribusi resmi dan dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga jauh lebih tinggi.

Bambang mengingatkan, petani merupakan kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada hasil pertanian. Karena itu, kebijakan subsidi semestinya benar-benar membantu menekan biaya produksi.

“Petani itu berharap dari hasil tanamnya. Mereka tidak bisa menciptakan hasil sendiri. Semua bergantung pada Allah. Karena itu, harapannya dengan pupuk yang lebih murah, petani bisa lebih sejahtera,” ujarnya.

Rawan Dialihkan ke Industri

Bambang menjelaskan, pupuk bersubsidi memiliki karakteristik yang membuatnya rawan disalahgunakan.

Selain mudah disimpan, pupuk subsidi juga dapat memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Menurutnya, pupuk yang seharusnya digunakan petani bisa saja diperjualbelikan ke luar daerah atau sektor lain yang mampu membayar lebih mahal.

Ia mencontohkan kebutuhan pupuk di sejumlah wilayah yang memiliki industri perkebunan, termasuk kawasan perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan.

“Pupuk subsidi itu kalau disimpan relatif mudah. Karena itu rawan diselewengkan. Bisa saja barangnya dijual ke tempat lain dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Modus lainnya, kata Bambang, adalah dengan mengubah kemasan atau memperlakukan pupuk subsidi seolah-olah menjadi pupuk nonsubsidi yang kemudian dijual dengan harga lebih mahal.

Praktik semacam itu, menurut dia, bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi dapat menghilangkan hak masyarakat yang semestinya menerima manfaat subsidi pemerintah.

Tidak Hanya Pupuk

Bambang menegaskan, kerawanan penyimpangan barang subsidi tidak hanya terjadi pada pupuk.

BBM bersubsidi juga memiliki potensi penyimpangan apabila pengawasan distribusinya lemah.

Karena itu, ketika aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap penyimpangan barang subsidi, langkah tersebut harus dilihat sebagai upaya menjaga agar subsidi pemerintah tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.

Namun, Bambang menekankan bahwa kewenangan Kejaksaan memiliki batas tertentu.

“Kewenangan kita kan tidak seluas kewenangan Polri. Kalau polisi bisa menangani berbagai tindak pidana, kita terkait dengan kewenangan kita, termasuk tindak pidana korupsi dan perkara tertentu yang menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila penyimpangan barang subsidi berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi, Kejaksaan dapat mengambil peran sesuai kewenangannya.

Hal serupa berlaku terhadap pengelolaan dana publik lainnya, termasuk program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Pencegahan Lebih Murah daripada Penindakan

Bambang menilai langkah pencegahan harus dikedepankan untuk mengurangi potensi penyimpangan.

Sosialisasi kepada distributor, pengecer, kelompok masyarakat, hingga penerima manfaat menjadi penting agar setiap pihak memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila terjadi penyalahgunaan.

Menurut dia, masyarakat dan pengelola program pemerintah tidak boleh hanya memahami aturan setelah terjadi pelanggaran.

“Pada intinya mengedukasi supaya tidak terjadi penyimpangan. Lebih baik kita melakukan pencegahan daripada penindakan ketika masalah sudah terjadi,” ujarnya.

Bambang menyebut, penanganan perkara setelah terjadi pelanggaran membutuhkan biaya besar. Negara juga harus mengeluarkan sumber daya untuk penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga pembinaan pelaku di lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, menurut dia, pencegahan bukan berarti aparat penegak hukum bersikap lunak terhadap pelanggaran. Pencegahan justru menjadi bagian penting dari upaya menyelamatkan uang dan kepentingan masyarakat.

“Kalau sudah terjadi, biayanya besar. Negara juga harus menghukum orang yang melakukan pelanggaran. Karena itu, pencegahan jauh lebih baik,” kata Bambang.

Subsidi Harus Kembali kepada Rakyat

Bambang berharap seluruh rantai distribusi barang subsidi menjalankan tugas sesuai aturan.

Distributor dan pengecer diminta tidak mencari keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat penerima subsidi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa barang subsidi bukan komoditas yang bebas dipindahtangankan kepada siapa saja.

Pengawasan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, distributor, kelompok tani, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar subsidi tidak bocor.

“Yang berhak menerima subsidi itu masyarakat yang memang membutuhkan. Jangan sampai barang subsidi justru mengalir kepada pihak lain karena mengejar keuntungan,” ujarnya.

Bagi petani, subsidi pupuk bukan sekadar persoalan harga. Subsidi berkaitan langsung dengan biaya produksi dan keberlanjutan usaha tani.

Karena itu, memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani dengan harga sesuai ketentuan menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi kesejahteraan petani.

Bambang menegaskan, Kejaksaan Negeri Banyumas akan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, termasuk melakukan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program pemerintah.

Pesan utamanya sederhana: subsidi pemerintah harus tetap menjadi hak masyarakat yang membutuhkan, bukan berubah menjadi keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya.