TriBhata Banyumas Soroti Istilah “Pengunduran Diri” dan “Permohonan Mutasi” Sekda

PURWOKERTO – TriBhata Banyumas meminta penggunaan istilah terkait status Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie diperjelas. Istilah “pengunduran diri dari jabatan” dan “permohonan mutasi” dinilai memiliki makna serta konsekuensi administrasi yang berbeda dalam hukum kepegawaian.

Juru Bicara TriBhata Banyumas, Salsabila Hasna Huwaida, mengatakan persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati menyusul pemberitaan pada Jumat (25/9/2026) mengenai surat yang diajukan Agus Nur Hadie.

Di satu sisi, pemberitaan menyebut surat tersebut sebagai surat pengunduran diri Sekda. Namun di sisi lain, Agus memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengajukan pengunduran diri, melainkan mengajukan permohonan mutasi dari jabatan Sekda ke jabatan lain, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau staf ahli.

“Ini bukan semata-mata persoalan pilihan kata. Dalam hukum kepegawaian, pengunduran diri dari jabatan dan permohonan mutasi merupakan terminologi yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan,” kata Salsabila.

Menurut dia, kedua istilah tersebut memiliki konstruksi administrasi, proses, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, publik dinilai perlu memperoleh informasi yang terang mengenai jenis surat yang sebenarnya diajukan Agus Nur Hadie serta kapasitas hukum surat tersebut.

TriBhata Banyumas menyoroti ketentuan mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, pengisian JPT melalui mutasi memiliki mekanisme tersendiri.

Pasal 132 mengatur pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya, baik dalam satu instansi maupun antarinstansi, yang dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. Ketentuan tersebut antara lain mensyaratkan kesesuaian dengan standar kompetensi jabatan serta masa menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Dengan demikian, kata Salsabila, apabila surat Agus Nur Hadie memang merupakan permohonan mutasi atau pergeseran dari satu JPT ke JPT lainnya, maka konstruksinya berada dalam kerangka manajemen karier dan pengisian jabatan ASN.

“Mutasi jabatan tidak identik dengan berhenti sebagai ASN dan juga tidak identik dengan pengunduran diri dari jabatan,” ujarnya.

Menurut TriBhata, apabila yang dimaksud adalah perpindahan dari jabatan Sekda ke JPT Pratama lainnya, maka proses tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari mekanisme manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila surat tersebut benar-benar merupakan pengunduran diri dari jabatan, maka perlu dijelaskan dasar hukumnya, objek pengunduran diri, pihak yang menerima permohonan, serta keputusan administrasi yang diterbitkan sebagai konsekuensinya.

Publik Jangan Dibiarkan Menafsirkan Sendiri

TriBhata menilai persoalan terminologi tersebut penting karena Sekda merupakan salah satu jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Banyumas mencatat Agus Nur Hadie mulai menjabat sebagai Sekda Banyumas pada 17 Juli 2024.

Karena itu, informasi mengenai status jabatan tersebut dinilai tidak semestinya hanya berhenti pada istilah yang berkembang dalam pemberitaan maupun ruang publik.

“Kalau memang suratnya adalah permohonan mutasi, ya sampaikan sebagai permohonan mutasi. Kalau memang suratnya adalah pengunduran diri dari jabatan, ya jelaskan sebagai pengunduran diri dari jabatan,” kata Salsabila.

TriBhata meminta tidak terjadi penggunaan dua istilah berbeda untuk satu dokumen tanpa penjelasan mengenai konstruksi administrasinya.

Menurut Salsabila, akurasi terminologi menjadi penting karena istilah dalam hukum kepegawaian bukan sekadar persoalan redaksional.

Apalagi, pemberitaan yang berkembang menunjukkan adanya perbedaan penyebutan mengenai surat tersebut. Salah satu pemberitaan mengutip Bupati Banyumas yang membenarkan adanya surat dan menyebutnya sebagai surat pengunduran diri. Sementara Agus Nur Hadie mengklarifikasi bahwa surat tersebut merupakan permohonan mutasi.

TriBhata Minta Klarifikasi Resmi

Untuk menghindari perbedaan persepsi, TriBhata Banyumas meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui pejabat atau perangkat daerah yang berwenang memberikan klarifikasi resmi dan komprehensif.

Ada enam hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

Pertama, apa nomenklatur surat yang sebenarnya diajukan oleh Sekda Banyumas.

Kedua, kapan surat tersebut diajukan dan kepada siapa surat itu ditujukan.

Ketiga, apakah surat tersebut merupakan permohonan mutasi atau pergeseran jabatan, atau pengunduran diri dari jabatan.

Keempat, apa objek dari permohonan tersebut, apakah jabatan Sekda, jabatan JPT, atau status sebagai PNS.

Kelima, bagaimana mekanisme administrasi yang akan ditempuh apabila permohonan tersebut merupakan mutasi JPT.

Keenam, apakah sudah ada keputusan administrasi atau baru sebatas permohonan yang masih dalam proses.

“Kami tidak dalam posisi mencampuri keputusan kepegawaian yang menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Yang kami dorong adalah kepastian informasi,” ujar Salsabila.

Menurut dia, masyarakat Banyumas berhak memperoleh informasi yang tepat mengenai status administrasi pejabat publiknya, terutama ketika terminologi yang digunakan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Soroti Etika Komunikasi Pemerintahan

TriBhata Banyumas juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya etika komunikasi publik pemerintahan.

Menurut Salsabila, informasi pemerintah harus disampaikan secara akurat, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Jangan sampai masyarakat justru diminta menafsirkan sendiri apakah Sekda mengundurkan diri atau mengajukan mutasi. Pemerintah seharusnya memberikan informasi yang final mengenai status administrasinya,” katanya.

TriBhata menilai klarifikasi resmi juga penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah perhatian publik terhadap posisi Agus Nur Hadie.

Sebelumnya, Agus Nur Hadie telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang berkaitan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, Agus menyatakan permohonan mutasi yang diajukannya tidak berkaitan dengan pemeriksaan KPK tersebut. Ia menyebut permohonan mutasi telah diajukan sebelumnya.

TriBhata menilai hubungan antara dua peristiwa tersebut tidak semestinya disimpulkan tanpa dasar dokumen atau keterangan resmi.

“Kalau memang tidak ada hubungan, maka jangan dibuat seolah-olah berhubungan. Begitu pula sebaliknya, kalau ada proses administrasi tertentu, sampaikan berdasarkan dokumen dan prosedurnya,” kata Salsabila.

Dalam pandangan TriBhata, dokumen dan nomenklatur administrasi perlu menjadi pijakan utama dalam menjelaskan status kepegawaian pejabat publik, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur atau membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi.

TriBhata Banyumas pada akhirnya meminta Pemkab Banyumas memberikan satu penjelasan resmi mengenai status surat Agus Nur Hadie. Bagi organisasi tersebut, kejelasan istilah bukan hanya menyangkut bahasa, tetapi juga penting untuk memastikan publik memahami proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.