Kuasa Hukum Korban Desak Negara Turun Tangan, Dugaan Praktik Kredit Mencekik di Mandiri Taspen Purwokerto Rugikan Pensiunan Hingga Rp2 Miliar

PURWOKERTO – Dugaan praktik kredit yang dinilai memberatkan para pensiunan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali mencuat. Kuasa hukum para korban, Advokat Djoko Susanto, SH, menyebut sedikitnya 30 pensiunan telah melapor dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin 2 Juni 2026, Djoko menilai skema kredit yang dialami para nasabah pensiunan telah menimbulkan beban pembayaran yang sangat berat dan menyerupai praktik rentenir terselubung.

“Saya menemukan ada korban yang mengambil pinjaman sekitar Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan angsuran hingga puluhan tahun. Bahkan ada yang dipotong sekitar Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Jika dihitung, jumlah yang dibayarkan jauh melampaui nilai pinjaman awal,” ujar Djoko.

Anehnya uang tabungan pensiun para korban dan uang pencairan kredit dikuasai oleh oknum D.

Menurutnya, mayoritas korban merupakan pensiunan aparatur negara yang selama puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah. Namun pada masa pensiun, mereka justru menghadapi tekanan ekonomi akibat skema pembiayaan yang dinilai tidak berpihak kepada nasabah.

“Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai ketika memasuki masa pensiun justru tercekik oleh sistem kredit yang memberatkan. Banyak data yang kami terima menunjukkan pola yang hampir sama dan korbannya terus bertambah,” katanya.

Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp2 Miliar

Djoko mengungkapkan, dari 30 korban yang telah memberikan kuasa hukum, nilai kerugian bervariasi. Ada yang mengalami kerugian sekitar Rp120 juta, Rp200 juta, Rp300 juta hingga Rp350 juta.

“Setelah kami lakukan kalkulasi sementara, total kerugian para korban sudah mendekati bahkan melampaui Rp2 miliar. Ini bukan angka kecil dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Ia menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan telah menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap para pensiunan di wilayah Banyumas Raya.

Minta Kapolri, DPR dan OJK Bertindak

Atas kondisi tersebut, Djoko meminta perhatian dan perlindungan dari berbagai lembaga negara. Ia secara khusus meminta Kapolri, DPR RI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan para korban.

“Kami meminta perlindungan kepada Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan OJK. Sampai hari ini kami menilai belum ada tindakan nyata yang dirasakan para korban. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi korban,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Djoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak-hak para nasabah yang merasa dirugikan.

Soroti Peran Oknum dan Tanggung Jawab Korporasi

Djoko juga menegaskan bahwa para korban menyerahkan dana dan melakukan transaksi di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ketika oknum yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai karyawan.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan begitu saja sebagai tanggung jawab individu semata.

“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Namun fakta yang disampaikan para korban, penyerahan dana dilakukan di kantor dan berhubungan dengan pihak yang saat itu masih berstatus karyawan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Pensiunan Terancam Kehilangan Penghasilan

Lebih jauh, Djoko mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para pensiunan yang harus menjalani masa pembayaran kredit dalam jangka sangat panjang, bahkan hingga 17 sampai 20 tahun.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian pensiunan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena sebagian besar dana pensiun mereka terserap untuk membayar kewajiban kredit.

“Coba bayangkan, ada pensiunan yang harus membayar selama 20 tahun. Jika penghasilannya terus dipotong, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Ini yang menjadi keprihatinan kami,” ujarnya.

Djoko menegaskan pihaknya akan terus menghimpun data korban dan mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merugikan para pensiunan tersebut.

“Kami berharap negara hadir. Jangan sampai para pensiunan yang telah berjasa kepada bangsa ini harus menanggung beban yang begitu berat tanpa mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Wicaksono mengungkapkan bahwa oknum D telah melakukan program diluar SOP.

Pihaknya yang baru bertugas dua pekan di Purwokerto juga mengaku kaget dengan apa yang dialami nasabah.

” Kami juga telah melalukan investigasi, dan ditemuan adanya indikasi froud, saat ini pihak mandiri taspen juga tengah mengumpulkan data data, ” ungkapnya.