Kasus Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Perhatian Serius Anggota DPR RI Adisatrya

JAKARTA – Tekanan publik terkait dugaan penipuan dan skema kredit memberatkan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto akhirnya membuat jajaran direksi bergerak. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, memberikan atensi khusus kepada Wakil Direktur Utama Mandiri Taspen, Rudi As Aturridha, untuk segera menyelesaikan kasus yang merugikan puluhan pensiunan tersebut.

Menanggapi atensi itu, Rudi menegaskan bahwa Mandiri Taspen tidak tinggal diam. Pihaknya langsung mengambil tiga langkah konkret.

Tiga Langkah Mandiri Taspen

Pertama, proses hukum terhadap oknum mantan karyawan cabang Purwokerto telah berjalan melalui aparat penegak hukum (APH). Kedua, perusahaan secara paralel membuka penerimaan aduan dari para korban untuk segera ditindaklanjuti. Ketiga, perkembangan kasus akan dilaporkan secara berkala kepada Adisatrya.

Adisatrya Berkomitmen Mengawal Pemenuhan Hak-Hak Korban

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Banyumas-Cilacap ini menyatakan prihatin atas dugaan penipuan yang dialami belasan warga oleh oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang kini telah dipecat.

Adisatrya berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan berkoordinasi langsung dengan Direktur Utama PT Mandiri Taspen agar persoalan yang menimpa masyarakat korban bisa menemukan solusi terbaik.

Adi menambahkan, sebagai wakil rakyat yang membidangi persoalan perbankan, dirinya akan mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun korban.

“Koordinasi yang akan saya lakukan dengan Mandiri Taspen melalui Dirut yaitu untuk mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun dari para korban,” tegasnya.

30 Pensiunan Rugi Rp2 Miliar

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, melaporkan bahwa sedikitnya 30 pensiunan aparatur negara menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Ada korban meminjam Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Nilai pembayaran jauh melampaui pinjaman awal,” ungkap Djoko.

Kerugian yang dialami setiap pensiunan bervariasi, antara Rp120 juta hingga Rp350 juta.

Mirip Praktik Rentenir Terselubung

Djoko menilai skema kredit yang diterapkan oknum tersebut mirip dengan praktik rentenir terselubung. Dengan tenor 17 hingga 20 tahun, dana pensiun para korban terus tergerus oleh angsuran jangka panjang.

“Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai di masa pensiun justru tercekik sistem kredit seperti ini,” tegasnya.

Desakan ke Kapolri, DPR, dan OJK

Tak hanya menyoroti Mandiri Taspen, Djoko juga mendesak Kapolri, DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan.

“Sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Negara harus hadir melindungi masyarakat, khususnya para pensiunan,” katanya.

Ia menekankan bahwa transaksi terjadi di lingkungan kantor Mandiri Taspen saat oknum masih berstatus karyawan aktif. Karena itu, tanggung jawab korporasi tidak bisa dilepaskan begitu saja.