PURWOKERTO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas menggelar deklarasi penolakan terhadap perilaku dan promosi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bersama unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan Islam, serta berbagai elemen masyarakat di Purwokerto, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut juga diisi dengan sarasehan bertema komitmen bersama mewujudkan masyarakat Banyumas yang lebih sehat.
Ketua MUI Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arofat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab MUI sebagai mitra pemerintah sekaligus pelayan umat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan LGBT menurut pandangan agama.
Menurut Taefur, MUI juga mendukung langkah MUI Pusat yang sebelumnya mengusulkan kepada DPR RI agar terdapat pengaturan pidana terkait praktik LGBT. Ia menyebut usulan tersebut merupakan bagian dari upaya merespons keresahan masyarakat.
“Semangat kami juga merespons usulan dari MUI Pusat kepada DPR RI. Ini merupakan bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra pemerintah dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami persoalan LGBT sehingga diperlukan edukasi secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini sebenarnya membantu pemerintah agar masyarakat memahami apa itu LGBT. Sampai sekarang masih banyak yang belum paham, padahal menurut kami persoalan ini sangat berbahaya,” katanya.
Dalam paparannya, Taefur mengutip kisah Nabi Luth AS sebagai landasan keagamaan untuk mengajak masyarakat menghindari perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Ia mengajak masyarakat saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Selain itu, Taefur juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai penyebaran HIV/AIDS. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, salah satu faktor penularan HIV di Banyumas berkaitan dengan hubungan seksual sesama jenis. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan narasumber dalam forum dan tidak disertai pemaparan data rinci.
Ia kemudian menceritakan pengalaman yang diperolehnya mengenai seorang perempuan yang aktif mengikuti kegiatan keagamaan namun tertular HIV dari suaminya. Menurutnya, kisah tersebut menjadi pengingat bahwa dampak suatu perilaku dapat dirasakan oleh anggota keluarga yang tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Karena itu, kegiatan ini juga bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus. Bagi yang sudah terlanjur, pintu taubat selalu terbuka karena ampunan Allah lebih luas daripada dosa manusia,” tuturnya.

Deklarasi Penolakan
Dalam deklarasi yang dibacakan bersama, MUI Banyumas bersama organisasi kemasyarakatan Islam, Forkopimda, dan elemen masyarakat menyampaikan dua poin utama.
Poin pertama berisi penolakan terhadap segala bentuk perilaku, praktik, kampanye, promosi, dan upaya normalisasi LGBT di ruang publik, lingkungan pendidikan, media digital, maupun berbagai aktivitas kehidupan bermasyarakat yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, budaya, dan norma hukum.
Poin kedua mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga fitrah manusia, memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda dari pengaruh perilaku menyimpang, serta meningkatkan pendidikan, dakwah, pembinaan moral, dan literasi digital guna mewujudkan masyarakat Banyumas yang religius, berakhlak mulia, dan bermartabat.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Banyumas dan diikuti dukungan dari unsur Forkopimda serta berbagai organisasi keagamaan dan instansi, di antaranya Kapolresta Banyumas, Dandim 0701/Banyumas, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, PCNU Banyumas, PDM Muhammadiyah Banyumas, Al Irsyad Al Islamiyah, Pemuda Muhammadiyah, Fatayat NU, Dinas Pendidikan, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Kesehatan, serta diketahui oleh Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono.
Melalui deklarasi tersebut, MUI Banyumas berharap sinergi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat memperkuat pembinaan moral serta ketahanan keluarga di Kabupaten Banyumas.