BANYUMAS – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas menegaskan sikap menolak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat dan melibatkan oknum di sejumlah pesantren di Indonesia.
Sikap resmi itu disampaikan oleh Rais Syuriyah PCNU Banyumas, KH Mughni Labib, dalam Rapat Koordinasi Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU Banyumas yang digelar di Kantor PCNU Banyumas, Sabtu (30/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyumas KH Imam Hidayat, Katib Syuriyah Prof. Dr. Ridwan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Banyumas KH Taefur Arofat, Ketua RMI NU Banyumas H. Agus Abdul Munif, serta jajaran pengurus NU Banyumas lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, KH Mughni Labib menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, nilai kemanusiaan, hukum negara, serta tradisi luhur pendidikan pesantren yang selama ini menjadi pusat pembentukan akhlak dan karakter generasi muda.
“Kami menegaskan sikap menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pesantren adalah tempat mendidik akhlak, membentuk karakter, dan menanamkan nilai-nilai keagamaan, sehingga tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mencederai martabat manusia,” tegasnya.
Menurutnya, kasus yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh pesantren. Ia menilai sebagian besar pesantren di Indonesia tetap menjalankan peran strategisnya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan moral yang memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.
“Mayoritas pesantren tetap konsisten menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan umat dengan baik. Karena itu, masyarakat tidak boleh kehilangan kepercayaan terhadap pesantren hanya karena ulah segelintir oknum,” ujarnya.
Perkuat Sistem Perlindungan Santri
PCNU Banyumas juga menyerukan kepada seluruh pengasuh, pengelola, dan pengurus pesantren untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, serta perlindungan terhadap para santri.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Penguatan mekanisme pengawasan, penyediaan saluran pengaduan yang aman, serta peningkatan kesadaran mengenai perlindungan anak dan santri menjadi bagian dari upaya menjaga pesantren tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi proses belajar mengajar.
Dalam forum tersebut, PCNU Banyumas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, dan kemanusiaan.
Dukung Penegakan Hukum
Selain langkah pencegahan, PCNU Banyumas menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan dan mencederai hak-hak korban.
KH Mughni Labib menekankan bahwa perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas seluruh elemen pesantren agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam tetap terjaga.
“Pesantren harus tetap menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menuntut ilmu. Karena itu, kami menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan seksual yang mencoreng nama baik pesantren,” tandasnya.
Pernyataan sikap PCNU Banyumas ini menjadi penegasan bahwa lingkungan pesantren harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan pengawasan yang kuat, sistem perlindungan yang memadai, serta penegakan hukum yang tegas, pesantren diharapkan tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan mampu melahirkan generasi berakhlak mulia.