Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Kolaborasi Humanis: Kejari Banyumas, Unsoed dan Yayasan Tribhata, Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual

Bakal Gelar Diseminasi Informasi Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi Korban Kekerasan Seksual

Penulis Tim Redaksi
Selasa, 4 November 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Banyumas terus bergerak menuju daerah yang ramah dan peduli terhadap korban kekerasan seksual. Sebagai wujud nyata komitmen itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas, bersama Yayasan TriBhata Banyumas, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) merancang kerja sama strategis dalam Diseminasi Informasi mengenai Prosedur Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Kajari Banyumas melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyumas Amanda Adelina SH mengungkapkan, melalui kolaborasi ini, Banyumas diharapkan menjadi contoh daerah yang peduli, berperspektif korban, dan menjunjung tinggi keadilan restoratif.

Kejaksaan Negeri Banyumas, Yayasan Tribhata, dan Universitas Jenderal Soedirman berkomitmen mendorong masyarakat untuk tidak diam terhadap kekerasan seksual dan memahami mekanisme hukum yang tersedia bagi korban.

BacaJuga

PKBM Argowilis Sokawera Jalani Akreditasi, Mantapkan Langkah Menuju Layanan Pendidikan Berkualitas

RBI UMP Hadir di Kampung Sri Rahayu, Wujud Kepedulian Nyata bagi Masyarakat Miskin Kota

“Karena keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus hadir dalam kehidupan korban melalui pemulihan, penghormatan, dan keberpihakan nyata, ” ungkapnya.

Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Arif Hidayat, S.H. mendorong dan menyambut baik kolaborasi tersebut. 

Menurutnya korban kekerasan seksual memang perlu mendapatkan perhatian serius. Diseminasi ini merupakan langkah strategis sekaligus menunjukkan wujud kehadiran negara. 

Mengedukasi dan Menggerakkan Masyarakat

Hal tersebut disambut positif Wakil Rektor III Unsoed Prof Norman Arie Prayogo. Menurutnya melalui program diseminasi ini, masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang:

Cara mengajukan restitusi (ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku),

Prosedur kompensasi (ganti kerugian dari negara jika pelaku tidak mampu), dan

Layanan rehabilitasi (pemulihan fisik, psikis, serta sosial bagi korban).

“Kegiatan ini akan diwujudkan melalui sosialisasi publik, pelatihan pendamping korban, penyusunan modul edukatif, dan kerja lapangan bersama mahasiswa dan relawan sosial.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga bagian dari gerakan bersama melawan kekerasan seksual,” ujar Prof Norman.

Landasan Hukum dan Semangat Kemanusiaan

Sementara itu Wakil Rektor II Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno mengungkapkan, Hak-hak korban kekerasan seksual merupakan hak yang dilindungi negara.

Selain diatur dalam UU TPKS, pelaksanaannya juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut, yang menjamin mekanisme permohonan, penilaian, dan pemberian hak restitusi serta kompensasi.

Namun, aturan hukum tidak akan berarti tanpa pengetahuan dan keberanian masyarakat untuk menuntut keadilan. Karena itu, diseminasi ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi, tetapi juga gerakan perubahan sosial membangun kesadaran bahwa korban tidak sendiri, bahwa negara hadir, dan masyarakat turut menjaga.

Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas Nanang Sugiri mengungkapkan, Kerja sama ini lahir dari semangat kolaborasi lintas sektor penegak hukum, lembaga sosial, dan dunia akademik untuk memastikan setiap korban mendapatkan haknya atas keadilan dan pemulihan yang layak.

“Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan pentingnya perlindungan, pemulihan, serta penghormatan terhadap martabat korban, ” ungkap Nanang.

Selanjutnya dalam waktu dekat juga akan dilakukan penandatanganan kerjasama dan pelaksanaan implementasi program. 

 

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Anas Urbaningrum Puji Citarasa Opor Enthok di Warung Nini Kenter Cilongok

Selanjutnya

MUI Banyumas Ajak Gen Z Jadi Motor Dakwah Digital: Komunikasi Harus Interaktif dan Atraktif

Sorotan

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dari Purwokerto ke Indonesia: Sejarah Panjang Koperasi yang Mengubah Bangsa

Populer Minggu ini

Bukan Hanya Olah Raga, Namun Olah Rasa Menjadi Perhatian SMK SPM Nasional Pelayaran Purwokerto

Warga Purwokerto Rugi Rp 3 Miliar Ditipu Rekan Sendiri

Kolaborasi Humanis: Kejari Banyumas, Unsoed dan Yayasan Tribhata, Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In