BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan yang mengguncang publik. Seorang ayah kandung berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, EMS (18).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan resmi dengan nomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan tersangka S, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Korban adalah anak perempuan berusia 18 tahun,” ujar Kompol Andryansyah, Minggu (19/10/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut bermula ketika korban yang sedang merasa tidak enak badan meminta pelaku—yang tak lain ayahnya sendiri—untuk memijat. Namun, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.
“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian,” terang Kompol Andryansyah.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah.








