Prof Hibnu Nugroho Minta Polisi Usut Kemungkinan Keterlibatan Korporasi dan Kejar Aset Pelaku

PURWOKERTO – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat mantan pegawai BUMN di Banyumas harus diusut secara komprehensif. Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau korporasi yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Hibnu menanggapi pengungkapan kasus dugaan investasi bodong yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia menilai modus yang digunakan pelaku sejak awal sebenarnya sudah mengandung indikasi kuat penipuan karena menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.

“Kalau kita melihat subjeknya adalah mantan pegawai BUMN dan korbannya masyarakat, maka ini berpotensi menjadi tindak pidana penipuan. Apalagi jika menjanjikan keuntungan yang tidak rasional. Misalnya pinjam Rp100 juta lalu mendapatkan Rp150 juta dalam waktu singkat, itu sudah tidak masuk akal,” kata Prof. Hibnu.

Menurutnya, dalam dunia investasi maupun pinjaman, terdapat batas-batas kewajaran yang harus menjadi pertimbangan masyarakat. Tawaran keuntungan besar dalam waktu cepat sering kali menjadi modus yang digunakan pelaku untuk menarik korban.

“Biasanya alasan yang digunakan sangat meyakinkan, menawarkan keuntungan besar dan cepat. Padahal secara logika ekonomi dan bisnis, hal seperti itu patut dicurigai,” ujarnya.

Penyidik Diminta Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Prof. Hibnu menegaskan bahwa penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terlibat. Ia mempertanyakan apakah pelaku bekerja sendiri atau terdapat pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Saya kira penyidikan perlu dikembangkan kembali. Apakah pelaku ini bertindak sendiri atau ada pihak lain di belakangnya? Ini yang menjadi pertanyaan penting. Dalam praktiknya, kejahatan seperti ini sering kali melibatkan lebih dari satu orang, bahkan bisa saja ada korporasi yang terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga perlu mengevaluasi kemungkinan adanya kelalaian pengawasan dari pihak tertentu yang seharusnya mampu mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Kalau memang ada sistem pengawasan yang tidak berjalan atau ada pihak yang mengetahui tetapi tidak melakukan tindakan, tentu hal itu juga harus didalami,” katanya.

Pengembalian Aset Jadi Kunci Keadilan bagi Korban

Selain mengusut pelaku, Prof. Hibnu menekankan pentingnya upaya pelacakan aset atau asset tracing untuk memulihkan kerugian para korban. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak-hak korban.

“Sangat penting bagi penyidik melakukan tracking terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tujuannya agar nantinya dapat dikembalikan kepada korban sebagai bentuk restitusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus penipuan investasi, korban sering kali merasa tidak mendapatkan keadilan meskipun pelaku telah dipidana karena kerugian yang mereka alami tidak pernah kembali.

“Kalau tersangka sudah dihukum lalu bagaimana dengan korban? Karena itu pengembalian aset dan restitusi menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Prof. Hibnu juga mengajak masyarakat untuk turut membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan aset yang diduga terkait dengan pelaku.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada informasi mengenai aset-aset yang dimiliki tersangka, sebaiknya disampaikan kepada penyidik. Ini dapat membantu proses pengembalian kerugian kepada para korban,” katanya.

Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi lembaga atau korporasi yang terkait, khususnya dalam aspek pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Jadi Pelajaran bagi Masyarakat

Di akhir keterangannya, Prof. Hibnu berharap pengungkapan kasus yang sedang ditangani Polresta Banyumas dapat berjalan tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Mudah-mudahan penyidik dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban. Yang paling penting, korban mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan memperoleh kembali hak-haknya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Prinsip kehati-hatian harus selalu dikedepankan,” pungkasnya.

Kasus dugaan investasi bodong yang kini ditangani Polresta Banyumas sendiri terus menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian masyarakat dalam jumlah besar. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta upaya pelacakan aset guna memulihkan kerugian para korban.