TRIBHATA Banyumas Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penyekapan Mahasiswa Unsoed

BANYUMAS – Yayasan TRIBHATA Banyumas mempertanyakan penanganan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, hingga dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Salsabila Hasna Huwaida (Ketua Divisi Advokasi TRIBHATA Banyumas) mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan terhadap beberapa terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Menurut TRIBHATA, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons perhatian publik serta laporan masyarakat terkait peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan luas di lingkungan kampus.

Namun demikian, mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting yang belum terungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan.

Pertanyakan Hanya Empat Tersangka

TRIBHATA Banyumas menyoroti keputusan penyidik yang baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penyekapan tersebut.

Padahal, berdasarkan laporan dan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya, terdapat sekitar 13 orang yang diduga turut terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

“Fakta-fakta yang kami himpun menunjukkan adanya tindakan kolektif, intimidasi, hingga dugaan kekerasan berulang yang dilakukan lebih dari empat orang atau setidaknya oleh 13 orang tersebut,” demikian pernyataan TRIBHATA Banyumas.

Atas dasar itu, mereka meminta penyidik melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, baik sebagai pelaku utama, turut serta melakukan, membantu melakukan, maupun pihak yang dianggap berperan dalam mengondisikan terjadinya tindak pidana.

Dua Perempuan Patut Diduga Jadi Aktor Penghasutan

Selain mempertanyakan jumlah tersangka, TRIBHATA Banyumas juga menyoroti keterlibatan dua perempuan yang sebelumnya melaporkan dugaan TPKS.

Mereka menilai kedua perempuan tersebut perlu didalami lebih jauh keterkaitannya dalam rangkaian dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan terhadap korban.

Menurut Hasna, berdasarkan informasi dan fakta yang mereka himpun, keduanya patut diduga memiliki keterkaitan kuat sebagai pihak yang menginisiasi, mengarahkan, atau menjadi aktor intelektual yang memicu terjadinya tindakan kekerasan. Sederhana saja.

“Jika tidak ada hasutan dari dua orang perempuan tersebut, saya yakin peristiwa pengeroyokan dan penyaanderaan kemungkinan tidak akan terjadi”.

TRIBHATA meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur penyertaan pidana, penghasutan, maupun bentuk keterlibatan lain secara objektif dan profesional tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

Dugaan Penyekapan Dinilai Belum Diusut Tuntas

TRIBHATA Banyumas juga menyayangkan belum ditindaklanjutinya secara serius laporan mengenai dugaan perampasan hak kemerdekaan seseorang atau penyekapan yang dialami korban.

Mereka menyebut sejak awal telah melaporkan bahwa korban diduga dijemput secara paksa, dibawa ke beberapa lokasi, dirampas alat komunikasinya, dibatasi kebebasannya, serta mengalami intimidasi dan kekerasan dalam rentang waktu tertentu.

Menurut Salsa, aspek dugaan penyekapan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian tindak pidana yang tidak dapat dipisahkan dari perkara penganiayaan dan pengeroyokan.

Siapkan Langkah Praperadilan

Atas berbagai perkembangan tersebut, TRIBHATA Banyumas menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan berdasarkan prinsip due process of law.

Mereka juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa upaya praperadilan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara komprehensif, adil, dan tidak berhenti hanya pada sebagian pelaku semata. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ataupun luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas TRIBHATA Banyumas.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen mereka dalam mengawal perlindungan hak-hak korban, penegakan hukum yang berkeadilan, serta terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.