RETRIBUSI: Ratusan pedagang pasar yang tergabung Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), mengikuti acara sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).
BANYUMAS – Bupati Banyumas membuktikan komitmennya dalam berpihak pada dunia perdagangan dan kesejahteraan wong cilik. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026, langkah strategis diambil dengan merevisi sekaligus menurunkan tarif retribusi pasar.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menjelaskan bahwa peninjauan ulang ini mutlak dilakukan. Kebijakan tarif sebelumnya yang melonjak hingga 300 persen dinilai terlalu membebani pedagang, yang pada akhirnya justru memicu kemerosotan tingkat kepatuhan pembayaran retribusi oleh pedagang.
“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” katanya usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).

Akibat lonjakan tarif yang tidak realistis tersebut, tingkat kepatuhan pedagang merosot tajam hingga tersisa 40 persen saja. Dampaknya, pendapatan daerah menjadi tidak optimal dan piutang retribusi kian menumpuk.
Namun, dengan penyesuaian tarif baru yang lebih wajar ini, Sadewo optimistis tingkat kepatuhan pedagang akan meroket kembali hingga mendekati 100 persen.
Dia menjelaskan, sebelum meresmikan tarif baru ini, Bupati memastikan prosesnya berjalan transparan dan ilmiah. Ia menginstruksikan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Banyumas untuk menggandeng akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto guna melakukan kajian matang, seraya membuka ruang dialog bersama para pedagang pasar.
“Saya pesen kepada seluruh OPD, atau dinas-dinas, ketika akan membuat kebijakan, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat, masyarakat tersebut harus diajak bicara, jadi kita tahu bagimana sudut pandang mereka,” katanya.
Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, mengungkapkan bahwa langkah revisi ini merupakan respons langsung pemerintah atas gelombang penolakan pedagang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Dari hasil kajian bersama, formula penyesuaian tarif yang paling adil adalah dengan menghitung akumulasi inflasi sejak tahun 2011 hingga 2024, yakni sebesar 51,19 persen.
“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” kata dia.
Besaran tarif baru ini nantinya akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan tipe pasar, mulai dari Tipe A hingga Tipe D.
Sebagai gambaran, kategori tarif lama (Perda 1/2024) Tarif Baru (Perbup 8/2026) Persentase Penurunan Pasar Tipe A Rp50.000 / m 2 / bulan Rp23.300 / m 2 / bulan ~53% Perbup Nomor 8 Tahun 2026 ini sendiri telah ditetapkan sejak 16 April 2026.
“Aturan tarif baru mulai ditetapkan pada 16 April 2026. Bagi pedagang yang terlanjur membayar dengan tarif lama sebelum sosialisasi, kelebihan uang tersebut tidak akan hilang, melainkan diakumulasikan untuk pembayaran bulan berikutnya,” kata dia.
Apresiasi dari Paguyuban Pedagang Kebijakan yang berorientasi pada perlindungan ekonomi pasar ini langsung mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari para pelaku usaha. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), Pundi Sukarno, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepekaan pemerintah daerah terhadap realitas di lapangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” katanya.
Pundi menambahkan bahwa para pedagang sepenuhnya sadar jika penurunan tarif ini membawa konsekuensi pada penurunan proyeksi PAD. Oleh sebab itu, pihaknya siap mengonsolidasikan seluruh pedagang agar berkomitmen membayar retribusi secara disiplin dan tepat waktu.
“Ini menjadi komitmen kami (Pedagang, red) untuk lebih aktif dan tepat waktu dalam membayarkan retribusi,” kata dia.
Sebab, para pedagang meyakini bahwa setiap rupiah retribusi yang disetorkan nantinya akan dikonversi kembali menjadi manfaat nyata bagi mereka, baik melalui program revitalisasi maupun perbaikan fasilitas pasar tradisional.