Permintaan relokasi tiang listrik yang membahayakan pengguna jalan di Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, menimbulkan polemik setelah PLN menetapkan biaya pemindahan lebih dari Rp3 juta.
BANYUMAS – Permintaan warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, untuk memindahkan satu tiang listrik yang menjorok ke badan jalan, kini berbuntut polemik. Alih-alih mendapat bantuan relokasi tanpa biaya, warga justru menerima perhitungan biaya pemindahan sebesar Rp3.085.842 dari PT PLN (Persero) ULP Ajibarang.
Kepala Desa Sokawera, Mukhayat, menjelaskan bahwa tiang listrik tersebut berdiri di Jalan Desa Grumbul Semingkir, tepat di sebelah timur SDN 2 Sokawera, RT 08 RW 09. Posisi tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan dinilai membahayakan pengendara, terutama kendaraan roda empat yang melintas setiap hari.
“Kami hanya mengajukan permohonan relokasi karena posisinya sangat mepet dengan jalan. Harapan kami, PLN bisa membantu tanpa biaya, demi keselamatan warga,” ujar Mukhayat dalam surat permohonannya kepada PLN ULP Ajibarang.
Namun, setelah menunggu tanggapan resmi, warga justru mendapat balasan berupa perhitungan biaya pemindahan sebesar Rp3 juta lebih. Hal ini menimbulkan kekecewaan di tengah harapan warga agar PLN turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan publik.
Kuasa hukum warga Sokawera dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyayangkan munculnya tarif tersebut. Menurutnya, surat dari pemerintah desa adalah proposal bantuan sosial, bukan permintaan proyek berbayar.
“PLN sebenarnya sudah survei. Tapi sejak awal yang dimaksud adalah permohonan bantuan relokasi tanpa biaya, bukan permohonan berbayar,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, pihak desa bahkan telah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Banyumas, namun hingga kini belum ada hasil konkret. Warga pun berharap agar PLN meninjau kembali kebijakan biaya tersebut demi kepentingan keselamatan bersama.
Sementara itu, Manager PLN ULP Ajibarang, Rudy Haryanto, menjelaskan bahwa perhitungan biaya tersebut didasarkan pada Perdir PLN Nomor 0133.P/DIR/2019 serta Keputusan GM Disjateng Nomor 079.K/GM-DJTY/2008.
“Surat dari Desa Sokawera kami terima tanggal 15 September 2025, kemudian kami survei pada 18 September. Setelah dihitung, muncul biaya sesuai ketentuan sebesar Rp3.085.842. Namun kami juga sudah menerima keberatan dari pihak desa, dan akan melakukan kunjungan ke Sokawera pada 3 November untuk menindaklanjuti,” jelas Rudy.
Rudy menegaskan, PLN tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan **komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah desa.
Warga berharap kunjungan PLN ke lapangan pada awal November mendatang dapat menghasilkan solusi terbaik tanpa membebani masyarakat, mengingat pemindahan tiang listrik dilakukan semata-mata demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas di Desa Sokawera.








