Tergugat Mangkir, Mediasi Gugatan Kredit Mandiri Taspen Buntu

PURWOKERTO — Upaya mediasi dalam perkara gugatan pembatalan kredit pensiunan terhadap Bank Mandiri Taspen Purwokerto kembali menemui jalan buntu. Tergugat utama, NHS alias Dika, tidak hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (13/8/2026).

Mediasi dipimpin mediator nonhakim PN Purwokerto, Ir. Didi Rudwianto, S.H., M.Si. Dari lima pihak yang menjadi tergugat, hanya empat pihak yang hadir dalam agenda tersebut.

Ketidakhadiran NHS membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan. Sebab, seluruh pihak yang berkepentingan harus hadir agar proses penyelesaian sengketa di luar persidangan dapat berjalan.

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, MH, mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan pengadilan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Namun, mediasi akhirnya tidak berlangsung karena tergugat utama tidak hadir.

“Bukan gagal, tetapi memang tidak berlangsung karena tergugat tidak ada. Kami menunggu laporan mediator kepada majelis pemeriksa. Kami menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara kepada majelis hakim,” kata Jeffry.

Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin, S.H., dari tim hukum H. Djoko Susanto, S.H., juga membenarkan tidak terlaksananya mediasi.

Menurut Eko, NHS maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam agenda tersebut. Setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang hadir, mediator menyatakan proses mediasi tidak dapat dilakukan.

“Dari pihak tergugat tetap tidak hadir. Setelah masing-masing pihak menyampaikan keterangannya, mediator menyimpulkan mediasi tidak berhasil dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir,” ujar Eko.

Dalam agenda tersebut, pihak yang hadir antara lain kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, perwakilan legal PT Taspen, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dari OJK pusat.

Dengan tidak terlaksananya mediasi, perkara selanjutnya akan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Eko mengatakan agenda persidangan akan dimulai pada pekan depan.

“Untuk agenda minggu depan kita sudah mulai masuk ke persidangan,” katanya.

Gugatan Pembatalan Kredit

Perkara tersebut diajukan pensiunan Mulyono, S.Sos. Ia menggugat pembatalan kredit sekaligus mengajukan sejumlah tuntutan berkaitan dengan potongan dana pensiun.

Sengketa ini berkaitan dengan persoalan kredit yang sebelumnya telah menimbulkan keberatan dari sejumlah nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen di Purwokerto.

Dalam proses perkara sebelumnya, NHS tercatat telah tiga kali tidak hadir dalam panggilan persidangan.

Ketidakhadiran tergugat utama kembali terjadi dalam agenda mediasi. Kondisi tersebut membuat upaya penyelesaian melalui mediasi belum dapat ditempuh dan perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok gugatan.

Sidang pekan depan akan menjadi tahapan penting untuk menguji dalil-dalil yang diajukan penggugat serta tanggapan para tergugat di hadapan majelis hakim PN Purwokerto.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.