PURWOKERTO, suarabanyumas.co.id – Wakil Ketua DPRD Banyumas sekaligus Ketua DPC PKB Banyumas, Imam Ahfas atau Gus Ahfas, meminta publik tidak berlebihan menyikapi dinamika permohonan mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie (ANH). Disisi lain, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono diminta lebih fokus kerja jelang akhir tahun 2026.
Menurut Gus Ahfas, permohonan mutasi Sekda merupakan hak pribadi yang patut dihormati. Ia juga meminta masyarakat tidak buru-buru mengaitkan langkah tersebut dengan berbagai spekulasi. Mengingat, banyak spekaluasi netizen muncul mulai medsos, hingga whatsapp group (WAG).
“Spekulasinya memang liar. Mulai dari sindiran adanya ‘matahari kembar’ sampai dugaan ada tekanan kepada Sekda. Yang tidak terkontrol itu di media sosial berbagai kanal. Saya berharap itu bisa dihentikan,” kata Gus Ahfas menekankan.
Ia menilai, sejauh yang dilihatnya, hubungan antara Bupati Sadewo dan Sekda Agus Nur Hadie selama ini berjalan baik. Keduanya, menurut dia, terlihat kompak, saling bersinergi dan menjalankan tugas pemerintahan masing-masing. Karena itu, Gus Ahfas menilai isu “matahari kembar” yang muncul di tengah dinamika tersebut tidak perlu diperbesar.
Menurut dia, dinamika internal dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar dan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme internal. Persoalan tersebut tidak perlu menjadi konsumsi publik secara berlebihan apabila tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Yang paling utama itu kondusivitas Banyumas. Jangan sampai masyarakat justru terganggu dengan geger internal yang mestinya bisa diselesaikan secara internal,” kata Gus Ahfas.
Gus Ahfas juga mengingatkan Bupati Banyumas agar tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan serta mengejar target pembangunan daerah. Terlebih, tahun 2026 sudah memasuki penghujung tahun sehingga perhatian pemerintah semestinya diarahkan pada capaian program dan target kinerja.
“Melasi Banyumas kalau Bupati malah fokus dinamika internal. Sementara tahun 2026 sudah memasuki akhir. Harusnya fokus target kinerja. Mana yang sudah target mana yang belum. Apalagi ada persoalan keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul perbedaan penyebutan mengenai surat yang diajukan Agus Nur Hadie. Bupati Sadewo menyebut Agus mengajukan surat pengunduran diri, sedangkan Agus menegaskan surat yang diajukan merupakan permohonan mutasi atau pergeseran jabatan ke kepala OPD maupun staf ahli. Agus menyebut permohonan tersebut telah diajukan sejak Mei 2026 dan kembali diajukan pada 14 September 2026. (tim redaksi)