Pensiunan Jadi Korban Modus Investasi Berkedok Deposito, Advokat Djoko Susanto Soroti Peran OJK dan Bank

PURWOKERTO — Dugaan praktik investasi berkedok deposito yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan di lingkungan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali menuai sorotan. Ketua DPC Peradi SAI, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa jumlah korban terus bertambah dan mayoritas merupakan para purnawirawan yang kini hidup dalam tekanan ekonomi berat.

Dalam keterangannya, Djoko menyebut hingga Jumat malam pukul 20.00 WIB, korban yang datang mengadu masih terus berdatangan. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

“Ini sudah korban ke-8 yang kami dampingi, dan sampai malam masih banyak korban dari Bank Mandiri Taspen yang datang. Pertanyaannya, negara ke mana? OJK dibayar negara, tetapi pengawasan tidak dilakukan secara maksimal,” tegas Djoko.

Menurutnya, lembaga pengawas seharusnya bergerak cepat ketika muncul dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat, khususnya pensiunan yang menggantungkan hidup dari dana pensiun bulanan.

Djoko mengungkapkan, berdasarkan analisis sementara dari sejumlah laporan korban, terdapat dugaan modus investasi yang dijalankan oleh seorang oknum berinisial Dika. Oknum tersebut diduga menawarkan skema investasi kepada nasabah dengan iming-iming keuntungan besar setiap bulan.

“Patut diduga uang para nasabah digunakan untuk investasi pribadi. Kami menduga ada kaitan dengan usaha kedai yang dimiliki oknum tersebut di wilayah Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang. Itu masih dugaan dan perlu dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus yang diduga digunakan hampir sama pada setiap korban. Dana pinjaman atau pencairan dari bank disebut akan dimasukkan ke deposito dengan janji keuntungan rutin setiap bulan.

Salah seorang korban, Suci, mengaku awalnya dijanjikan keuntungan hingga Rp2 juta per bulan dari dana yang ditempatkan dalam investasi tersebut. Namun kenyataannya, penghasilan pensiun miliknya justru habis terpotong cicilan.

“Gaji pensiun saya tinggal sekitar Rp100 ribu per bulan. Dari potongan Rp700 ribuan, langsung dipotong sekitar Rp600 ribu. Tinggal sedikit sekali untuk hidup,” ungkapnya sambil menangis.

Korban juga mengaku sempat menerima transfer keuntungan Rp2 juta selama beberapa bulan pertama. Namun setelah itu pembayaran berhenti dan situasi mulai mencurigakan.

“Sampai tujuh bulan saya ditransfer Rp2 juta. Setelah itu saya disuruh jangan jujur kalau ada pemeriksaan dari pusat. Saya diminta bilang dokumennya hilang,” kata Suci.

Ia mengaku terpaksa mengikuti arahan tersebut karena merasa takut dan tertekan. Menurut pengakuannya, ada komunikasi yang meminta korban menutupi keberadaan dokumen tertentu saat dilakukan pemeriksaan internal.

Djoko menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena korban mayoritas merupakan pensiunan yang sudah tidak produktif secara ekonomi. Dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, para korban kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bayangkan, kerugian Rp45 juta dengan sisa uang Rp100 ribu per bulan selama bertahun-tahun. Ini penderitaan luar biasa bagi para pensiunan,” katanya.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum, pihak bank, dan OJK segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Ia juga meminta seluruh korban lain untuk berani melapor agar kasus dapat dibuka secara terang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait tudingan tersebut maupun dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam praktik investasi yang disebut merugikan nasabah pensiunan.