Menanggapi Aksi Mahasiswa di Polresta Banyumas, Tribhata Soroti Peran Kampus dan Evaluasi Satgas PPKS Unsoed

Oleh Nanang Sugiri SH

AKSI demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman di Mapolresta Banyumas terkait dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan kampus, selasa, 12 Mei 2026.

Tribhata Banyumas mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi.

Aksi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada pernyataan normatif semata. Terlebih, kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah menyangkut keamanan ruang akademik serta tanggung jawab institusi pendidikan dalam memberikan perlindungan terhadap mahasiswanya.

Meski demikian, Tribhata menilai aksi tersebut tidak boleh hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum semata. Pihak kampus juga harus menjadi perhatian utama mengingat selama ini membawa narasi “ruang aman”, perlindungan mahasiswa, serta lingkungan akademik humanis. Karena itu, Tribhata menilai sudah seharusnya pihak kampus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban dan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, Tribhata juga menyoroti kinerja Satgas PPKS di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Evaluasi dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa mekanisme penanganan internal kampus justru memberatkan atau merugikan korban pengeroyokan ataupun menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang mencari keadilan.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Satgas PPKS tidak hanya bekerja berdasarkan laporan, tetapi juga dapat bertindak berdasarkan temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, Satgas juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, dan pelapor, termasuk mencegah intimidasi, reviktimisasi, diskriminasi, maupun tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban selama proses penanganan berlangsung.

Tribhata juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan di lingkungan kampus harus ditindak tanpa pandang bulu. Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya ketika pelaku berasal dari kalangan tertentu atau memiliki kedekatan dengan struktur kekuasaan di lingkungan kampus.

Oleh karena itu, setiap dugaan kekerasan, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran lain harus diproses secara terbuka baik apabila dilakukan oleh mahasiswa, staf, tenaga kependidikan, dosen, hingga pejabat tinggi kampus sekalipun.

Di sisi lain, Tribhata juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam proses penanganan perkara. Jangan sampai terdapat dugaan rekayasa kasus, pengondisian fakta, kriminalisasi balik, ataupun upaya-upaya yang dapat menyesatkan proses penegakkan hukum. Apalagi jika ada upaya dari elit kampus yang diduga turut melakukan rekayasa atapun tekanan pada pihak terkait.

Peringatan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 278 KUHP, yang mengatur konsekuensi hukum terhadap pihak yang dengan sengaja membuat laporan palsu maupun menciptakan keadaan yang menyesatkan proses penegakan hukum.

Kasus ini juga dinilai harus menjadi momentum untuk membuka secara transparan seluruh dugaan kasus kekerasan yang pernah terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, baik kekerasan seksual, penganiayaan, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.

Seluruh perkara didorong untuk diproses melalui berbagai jalur yang tersedia, baik pidana, etik, administratif, maupun mekanisme internal kampus, tanpa ada upaya menutup-nutupi persoalan demi menjaga citra institusi semata.

Tribhata pun menilai kampus sebagai institusi pendidikan tidak cukup hanya membangun slogan mengenai “ruang aman”, tetapi harus mampu membuktikannya melalui perlindungan korban yang nyata, transparansi penanganan perkara, serta keberanian menindak setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik secara adil dan setara tanpa memandang status ataupun jabatan pelaku.