PURWOKERTO – Meski dilaporkan atas dugaan penggelapan dana jamaah haji plus senilai Rp1,7 miliar, PT. Atlas Tour & Travel justru masih berani mengiming-imingi pemberangkatan dengan skema visa mujamalah. Sikap ini dinilai kuasa hukum korban sebagai bentuk keberanian yang tidak wajar, dan memicu pertanyaan serius terhadap pengawasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhajum)Banyumas.
Visa Mujamalah saat Ini Dinilai Tak Masuk Akal
Penasihat hukum pelapor Ria Handayani, Firmansyah Lubis, S.H., mempertanyakan dasar hukum travel Atlas menjanjikan visa mujamalah di tengah proses hukum yang berjalan.
“Apakah penerbitan visa mujamalah masih bisa dilakukan saat ini? Atau justru sudah ada persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, sehingga travel Atlas berani memberi janji semacam itu?” ujar Firmansyah.
Kuasa Hukum: Jangan Sampai Ada Kerja Sama dengan Kemenhajum Banyumas
Firmansyah juga melontarkan dugaan serius terkait tidak adanya tindakan pembekuan izin travel Atlas.
“Jangan-jangan Kementerian Haji dan Umrah Banyumas ada kerja sama dengan travel Atlas, sehingga tidak ada tindakan pembekuan izin,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, akan semakin banyak korban yang termakan rayuan travel pimpinan Rina Erawati tersebut.
“Jangan-jangan kementerian haji dan umrah Banyumas sudah lemas sehingga tidak bisa mengambil tindakan kepada travel Atlas,” sindir Firmansyah Lubis, S.H.
Kasus Sudah Dilimpahkan ke Polresta Mojokerto
Kasus dugaan penipuan ini awalnya ditangani Polresta Banyums. Pihak terlapor Rina Erawati sendiri dikabarkan telah diperiksa di Polresta Banyumas.
Diberitakan sebelumnya, Ria Handayani, warga Riau, melaporkan Rina Erawati ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan total kerugian mencapai Rp1,75 miliar.
Perantara Jamaah Justru Jadi Korban
Firmansyah Lubis, S.H., menjelaskan bahwa kliennya, Ria Handayani, sebenarnya bertindak sebagai perantara yang menghimpun dana dari puluhan calon jamaah haji. Namun dana tersebut tidak pernah direalisasikan menjadi keberangkatan.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujarnya.
Sementara itu, kepala kantor Kementrian Haji dan Umroh Banyumas, Affifudin Idrus, menyampaikan bahwa Kemenangan sifatnya hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terhadap travel yang berizin resmi.
“Itu pun hanya tangan panjang dari Kanwil l, dan Kanwil dari pusat,” kata Afif.
Kemenag terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap travel yang berizin resmi. Namun perlu kami sampaikan bahwa sebagian program seperti haji furoda berada di luar kuota dan pengawasan langsung pemerintah.
Terkait Visa Mujamalah yang masih dikeluarkan PT Atlas, kuasa hukum Direktur PT Atlas Rina Ernawati, Dwi Indrotito Cahyono SH menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan. Ia meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jadi boleh dong aktivitas perusahaan tetap berjalan,” ujarnya.
Terkait gugatan yang diterima dari salah satu pihak terhadap kliennya, Dwi Indrotito menjelaskan bahwa proses hukum tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih pengumpulan bukti-bukti,” katanya.