Melintas ke Palawi  Warga Tetap Dikenai Retribusi

PURWOKERTO – Kebijakan tarif di kawasan wisata Palawi Resorsis (econique) tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setiap orang yang melintasi area tersebut otomatis dikategorikan sebagai pengunjung wana wisata dan diwajibkan membayar tiket masuk, meskipun hanya sekadar lewat.

Teguh Wibowo selaku wakil manajer PT Palawi Resorsis (Econique) menjelaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini memang menetapkan siapa pun yang memasuki kawasan sebagai pengunjung.

Struktur Tarif dan Asuransi Pihak pengelola menerapkan skema harga yang berbeda berdasarkan tujuan dan jenis kendaraan:

Tiket Reguler (Weekday): Rp20.000 per orang.

Akses Khusus Safari: Rp15.000 per orang.

Tarif Kendaraan: Rp5.000 (Roda dua) dan Rp10.000 (Roda empat).

Teguh menekankan bahwa biaya tersebut tidak hanya sekadar akses masuk, tetapi juga mencakup perlindungan keamanan bagi setiap individu yang berada di area tersebut.

“Kami di sini ada tiket menuju Safari, itu Rp15 ribu per orang. Tiket itu hanya untuk kunjungan ke Safari saja dan tidak bisa masuk ke Pancuran Tujuh,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan pentingnya aspek proteksi dalam tiket tersebut.

“Ketika masuk sini artinya sudah menjadi pengunjung wana wisata dan tiket itu sudah berasuransi. Jadi kalau terjadi hal-hal atau kecelakaan di area wana wisata, itu sudah tercover asuransi dari kami,” jelasnya.

Selain fungsi wisata, pihak pengelola menegaskan tanggung jawab mereka dalam menjaga infrastruktur. Menurut Teguh, perawatan jalan di dalam kawasan sebagian besar bersumber dari anggaran internal pengelola.

“Kalau penambalan-penambalan jalan itu dari kami. Tapi kalau hotmix sampai area Safari itu dari provinsi,” katanya.

Kawasan yang dikelola Palawi Resorsis ini telah dikembangkan sejak tahun 2002 dengan total luas mencapai 69 hektare. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 30 persen yang dimanfaatkan untuk objek wisata dan bumi perkemahan, sementara sisanya tetap dijaga sebagai kawasan hutan konservasi.

“Kurang lebih sekitar 30 persen digunakan untuk objek wisata termasuk bumi perkemahan,” ujarnya.

Meski kebijakan pungutan ini masih memicu perdebatan di tengah masyarakat, aktivitas pariwisata di lereng Gunung Slamet ini terpantau tetap berjalan normal. Arus wisatawan dari berbagai daerah masih terus mengalir untuk menikmati kesejukan alam Baturraden.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, masih bergulir. Gugatan ini masauk di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto sejak Rabu 18 Februari 2026, dengan nomer perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.

Sidang perdana digelar pada Rabu 04 Maret 2026. Pemanggilan turut tergugat II dan Penunjukan Mediator, dilaksanakan pada sidang kedua, Rabu 12 Maret 2026.

Kemudian laporan mediator dan pembacaan surat gugatan kemudian dilanjutkan penyusunan court kalender, dilaksanakan pada sidang ketiga, Senin 20 April 2026.

Sidang keempat, dilaksanakan pada 4 Mei 2026, dengan agenda jawaban para tergugat dan para turut tergugat, secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Agenda sidang berikutnya replik dari para penggugat, 11 Mei 2026.

Pada perkara ini, sebagai pihak penggugat adalah Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang.

Sejumlah poin dalam surat gugatannya, penggugat menyatakan bahwa PT Palawi Resorsis Baturraden dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, bersalah melakukan tindakan melawan hukum.

Menghukum Para Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar : Rp. 100.000.000. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.

Kemunculan perkara ini dilatarbelakangi adanya tarikan retribusi, ketika akan melintas di jalan penghubung Baturraden-Purbalingga. Dimana jalan tersebut berada di kawasan PT Palawi dan Kebundara Baturraden.

Temukan lebih banyak Analisis berita mendalam Arsip koran digital Peta wisata Banyumas Layanan penulisan artikel Buletin berita mingguan Kawasan tersebut merupakan kawasan wisata yang dikelola dua tergugat. Namun, ketika masyarakat hanya melintas, tidak bermaksud berwisata, tetap dikenakan tarif retribusi.

Eddy menyampaikan, perkara yang sudah masuk dalam daftar perkara di Pengadilan, tentu akan diselesaikan. Pada jalannya persidangan nanti, perlu dipastikan status jalan tersebut.

“Rencananya kami bersurat ke badan pengawasan dan ke komisi yudisial, untuk minta pemantauan persidangan karena perkara ini termasuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” kata dia.