Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Kasus Dugaan Korupsi Kebondalem Advokat Ananto Minta DPR RI Beri Perhatian Serius

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO – Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., melayangkan surat permohonan kepada Ketua DPR RI, khususnya Ketua Komisi III DPR RI, untuk memberikan atensi dan perhatian serius terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.

Dalam surat bernomor 01/Pemh.DPR.RI-Kbndlm/AW/I/2025, Ananto menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait kasus ini telah diajukan sejak 9 November 2021. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Banyumas, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 306 miliar.

Menurut Ananto, laporan masyarakat tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Surat No. B/199/HK.10/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau kepastian hukum yang diperoleh.

BacaJuga

Bulog Dukung UMKM, Perkuat Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Pangan

Gelar Budaya Expo Cilongok 2025 Hadirkan Beragam Hiburan Hingga Wahana Pasar Malam

Advokat yang juga merupakan warga Banyumas ini telah mengirimkan sejumlah surat kepada DPR RI, antara lain:
1. Surat No. 002/SP/III/2022 pada 17 Maret 2022, berisi permohonan perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat.
2. Surat No. 01/Pemh.DPR-RI/IX/AW/2022 pada 1 September 2022, berisi permohonan informasi mengenai tindak lanjut kasus.
3. Surat No. 01/Pemh.K/IX/AW/2022 pada 6 Desember 2022, berisi permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Namun, hingga surat ini disampaikan, Ananto mengaku belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

Permintaan Kepastian Hukum

Dalam suratnya, Ananto menyatakan pentingnya atensi dari DPR RI, khususnya Komisi III, untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kerugian negara yang sangat besar seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Banyumas,” tegas Ananto.

Ia juga berharap adanya audiensi dengan Ketua Komisi III DPR RI untuk membahas kasus ini secara mendalam, sekaligus mendorong tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Kasus Kebondalem Purwokerto ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang signifikan. Masyarakat Banyumas berharap langkah konkret dari DPR RI dalam menangani kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Tembus 108.029 Pelanggan KA yang Berangkat dari Daop 5 Purwokerto! Masih Tersedia 47 Ribu Tiket dari Daop 5 Purwokerto

Selanjutnya

Musim Hujan, Daop 5 Purwokerto Hadirkan Inovasi Pengering Payung di 3 Stasiun

Sorotan

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

PUrwokerto Kota untuk yang ingin Slow Living

Purwokerto: Kota yang Nyaman untuk Menjalani Slow Living

Populer Minggu ini

Sambut Santri Baru, Ponpes At Taujieh Al Islamy 2 Andalusia Hadirkan Bazar Buku Gramedia

Bangun Semangat Mandiri, Mahasiswa Kaimana Gelar Forum Kewirausahaan di Baturraden

PN Purwokerto Kampanyekan Anti Gratifikasi, Libatkan Semua Elemen Termasuk Honorer

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In