Pengelola Kebun Raya Baturraden Beri Tanggapan Terkait Gugatan Jalan Baturraden – Pratin

PURWOKERTO – Manajemen Balai Kebun Raya Baturraden akhirnya menanggapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang. Persoalan ini mencuat menyusul keberatan atas praktik penarikan retribusi di kawasan PT Palawi Risorsia (Econique), Baturraden.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, Priyono, menegaskan sikap kooperatifnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk menghadapi persidangan, koordinasi hukum sepenuhnya telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Terkait gugatan yang diajukan oleh LBH Pemalang mengenai penarikan retribusi kepada Kepala Kebun Raya Baturraden selaku tergugat II, saat ini Kebun Raya Baturraden sebagai UPTD di bawah BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,” kata Priyono, dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahapan persidangan. Priyono memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara dan memilih fokus mengikuti prosedur di meja hijau hingga keluar keputusan tetap.

“Karena perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di pengadilan, kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menunggu keputusan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Priyono.

Gugatan ini diinisiasi oleh dua perwakilan LBH Pemalang, Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro. Mereka secara resmi menggugat PT Palawi Risorsis serta Balai Kebun Raya Baturraden.

Titik berat persoalan terletak pada pungutan retribusi di gerbang masuk Wana Wisata Baturraden. Jalur tersebut diketahui bukan sekadar akses wisata, melainkan jalur alternatif krusial yang menghubungkan wilayah Baturraden (Banyumas) dengan Pratin (Purbalingga).

Gugatan terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto sejak 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.

Sidang telah berlangsung beberapa kali dengan agenda mulai dari penunjukan mediator, penyusunan jadwal persidangan, hingga penyampaian jawaban para tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta, serta menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.