PURWOKERTO – Gelombang aksi pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Banyumas tak hanya menggema di jalanan, tetapi juga mendapat perhatian serius di ruang audiensi DPRD Banyumas. Meski mengakui tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutuskan tuntutan para driver, DPRD menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat menuju pemerintah pusat.
Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyangodo, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal suara para pengemudi agar bisa didengar oleh pemangku kebijakan di tingkat nasional.
“Ruang kebijakan itu ada di atas. Hari ini kami menyambut baik dan meneruskan suara rakyat untuk bisa didengar sampai ke tingkat yang lebih atas,” ujar Agus usai audiensi dengan perwakilan driver ojol di Kantor DPRD Banyumas, Rabu (20/5/2026).
DPRD Banyumas Bersurat ke DPR RI dan Pemprov Jateng
Sebagai tindak lanjut, DPRD Banyumas telah mengirimkan surat resmi kepada DPR RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat tersebut berisi dorongan agar pemerintah segera menindaklanjuti berbagai aspirasi dan regulasi yang selama ini diperjuangkan komunitas pengemudi transportasi online.
Menurut Agus, langkah itu merupakan bentuk dukungan konkret dari DPRD meskipun kewenangan utama tetap berada di pemerintah pusat.
“Ada beberapa rancangan undang-undang dari ojol yang kemarin ditandatangani di Istana oleh Bapak Presiden. Kami menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari tantangan-tantangan beliau. Kami hanya bisa meneruskan bersurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, audiensi dan penandatanganan petisi bersama merupakan bentuk dukungan moral dan politik terhadap perjuangan para driver.
“Prinsipnya, yang kita lakukan hari ini adalah berkomitmen mendorong suara rakyat untuk tersampaikan kepada yang berwenang,” tambahnya.
Empat Tuntutan Utama Driver Ojol
Dalam audiensi tersebut, komunitas Driver Online Banyumas Raya Kompak (Dobrak) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online (FDT) Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama yang dinilai mendesak untuk segera direalisasikan pemerintah.
1. Kenaikan Tarif Ojol Roda Dua
Para driver meminta adanya penyesuaian tarif layanan roda dua yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Agus menyebut tarif terakhir ditetapkan pada 2022 melalui KP 667 dan belum pernah mengalami kenaikan hingga 2026.
“Dalam kurun waktu tiga tahun, biaya hidup dan gaji karyawan sudah naik sekitar 34 persen. Sementara tarif ojol tetap. Ini yang dianggap tidak wajar oleh para pengemudi,” ujarnya.
2. Regulasi Khusus Layanan Makanan dan Barang
Driver juga menyoroti belum adanya regulasi khusus terkait layanan pengantaran makanan dan barang seperti GrabFood maupun GoFood. Kondisi itu dinilai membuat aplikator bebas menentukan tarif secara sepihak.
“Jadi pihak aplikator bisa semena-mena memberikan tarif ongkos ke pengemudi. Ini yang dikeluhkan,” kata Agus.
3. Sinkronisasi Aturan Tarif Bersih ASK
Permasalahan lain yang diangkat adalah ketidaksinkronan aturan antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat terkait tarif bersih angkutan sewa khusus (ASK).
Menurut Agus, Surat Keputusan Gubernur sudah mengatur sistem tarif bersih, namun aturan turunan di tingkat pusat melalui PM 118 masih menggunakan sistem tarif kotor.
“Artinya ini membuat aplikator tidak mematuhi SK Gubernur. Ini masalah serius,” tegasnya.
4. Pengesahan UU Transportasi Online
Tuntutan paling mendasar adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah daerah lain sebenarnya telah menghadap Komisi V DPR RI sejak 20 Mei 2025 untuk menyampaikan kajian terkait RUU Transportasi Orang.
“Namun sampai sekarang belum ada perkembangan. Padahal UU ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Tuntutan Lokal: Penghapusan Opsen Pajak
Selain tuntutan nasional, para driver ojol Banyumas juga menyuarakan aspirasi lokal berupa penghapusan opsen pajak yang dinilai memberatkan.
Menurut Agus, tuntutan serupa juga sedang diperjuangkan para driver di Kota Semarang yang pada hari yang sama turut menggelar aksi.
“Ini tuntutan lokal. Kami bersama teman-teman dari Semarang meminta penghapusan opsen pajak,” ungkapnya.
DPRD Berharap Ojol Masuk Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
Di akhir audiensi, Agus berharap profesi pengemudi ojol ke depan mendapat pengakuan yang lebih jelas dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Ia menilai keberadaan ojol memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian masyarakat.
“Harapannya, ojol ini menjadi bagian dari pemerintahan Republik Indonesia yang ikut mendorong peningkatan ekonomi di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah kami harapkan bisa ikut memberikan dorongan, memantau, dan memfasilitasi regulasi antara aplikator dengan para pengemudi,” tutupnya.