BANYUMAS – Seorang kontraktor asal Kabupaten Purbalingga, Saefudin, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Samsudin Tirta, ke publik atas dugaan penipuan dan pungutan liar. Pelaporan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto, SH, di kantornya, Jumat (22/5/2025).
Saefudin mengaku ditawari proyek dana aspirasi (pokir) senilai Rp1,1 miliar untuk pekerjaan aspal dan talud di wilayah Kecamatan Pekunceng, Banyumas. Namun, ia diminta membayar uang muka (ijon) sebesar Rp110 juta yang dibayarkan dua kali, masing-masing Rp55 juta.
“Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang, meminta uang lebih dahulu. Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, bahkan tidak ada realisasi pekerjaan,” ujar Djoko, Jumat (22/6/2025).
Disertai Kwitansi Tanda Terima
Djoko menjelaskan, pembayaran dilakukan secara tunai pada tahun 2024, padahal proyek dana aspirasi tersebut dianggarkan untuk tahun 2025. Uang diterima oleh anak buah Samsudin bernama Selamet dan Agung, yang kemudian membuatkan satu kwitansi tanda terima sebesar Rp110 juta.
“Ini buktinya ada kwitansi. Uang diberikan jauh sebelum proyek dilaksanakan. Ini jelas bentuk penipuan dan bisa masuk tindak pidana korupsi, pungli. Anggota DPR tidak diperkenankan melakukan ini,” tegas Djoko.
Ia menyebut tindakan Samsudin sangat ceroboh dan mengotorkan nama baik lembaga wakil rakyat. ” ini memalukan,” tambahnya.
Dari Paksaan hingga Uang Ditunggui di Rumah
Saefudin, kontraktor asal Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, menceritakan kronologi awalnya didekati oleh anak buah Samsudin saat ia tengah mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar, Banyumas.
“Setelah saya ketemu Pak Samsudin, beliau memaksa saya mengerjakan proyek pokirnya untuk tahun 2025. Hari itu juga diminta uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali. Karena kasihan, saya sanggupi,” cerita Saefudin.
Ia mengaku pertama kali memberikan Rp55 juta dengan mengambil uang dari BPD Ajibarang. Dua hari kemudian, dua anak buah Samsudin datang ke rumahnya dan menunggu berjam-jam hingga ia memberikan Rp55 juta lagi.
“Mereka tungguin sampai berjam-jam di rumah, saya jadi gak enak. Akhirnya saya kasih lagi. Total Rp110 juta, itu semua dijadikan satu kwitansi. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada pekerjaan sama sekali, semuanya bohong,” sesal Saefudin.
Ini merupakan pengalaman pertama Saefudin bekerja sama dengan Samsudin Tirta. “Belum pernah sebelumnya, baru pertama kali ini,” ujarnya.
Ultimatum 1×24 Jam: Kembalikan Uang atau Dilaporkan ke Polisi
Melalui kuasa hukumnya, Saefudin memberikan somasi terbuka kepada Samsudin Tirta. Ia meminta uang Rp110 juta dikembalikan dalam waktu 1×24 jam setelah somasi ini dibacakan.
“Kami beri waktu 1×24 jam, bukan 3×24 jam. Jika tidak, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Djoko.
Tak hanya itu, Djoko juga mengirim pesan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, dan Ketua DPC PDIP Banyumas.
“Kami minta Bu Mega dan pimpinan partai di provinsi serta kabupaten untuk menegur Pak Samsudin. Jika tidak segera menyelesaikan dalam waktu 1×25 jam, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsudin Tirta, anggota DPRD Banyumas, belum memberikan tanggapan resmi.Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum direspons. Ruang untuk konfirmasi tetap terbuka dan akan diperbarui jika yang bersangkutan memberikan tanggapan.
Melalui pesan whatsapp pihaknya mberitahukan jika masih diluar kota.