BANJARNEGARA – Kasus kericuhan yang terjadi usai pertandingan sepak bola di Banjarnegara kembali memunculkan babak baru. Seorang pemuda bernama Kevin, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut, melalui kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto SH, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Djoko Susanto mengungkapkan bahwa kliennya selama ini luput dari perhatian publik, padahal menurutnya Kevin merupakan salah satu korban utama dalam kericuhan yang terjadi pasca pertandingan sepak bola tersebut.
“Kevin ini justru menjadi korban. Awalnya dia dicekik bagian lehernya oleh seseorang bernama SND, yang sekarang malah menjadi pelapor. Setelah itu Kevin juga dipukul di bagian tengkuk hingga saat ini masih merasakan pusing di bagian kepala,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan, Sabtu 16 Mei 2026
Menurut Djoko, tindakan yang dilakukan AND diduga masuk dalam unsur tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena itu, pihaknya bersama Kevin berencana membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kami akan melaporkan AND terkait dugaan penganiayaan dengan cara mencekik dan memukul tengkuk korban. Kami juga mempertimbangkan unsur perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.
Tak hanya melaporkan terduga pelaku, Djoko juga menyoroti tanggung jawab panitia penyelenggara pertandingan sepak bola yang dinilai lalai dalam mengantisipasi potensi kericuhan.
Ia menyayangkan kegiatan pertandingan tersebut diduga tidak dilengkapi izin keramaian maupun pengamanan yang memadai dari instansi terkait. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu pemicu terjadinya keributan di sekitar lokasi pertandingan.
“Saya sangat menyayangkan panitia penyelenggara. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan seharusnya dilengkapi izin dan pengamanan yang jelas. Bahkan saya mendapat informasi bahwa pihak kepolisian dari Polsek setempat sempat menegur agar acara dihentikan, tetapi panitia menyatakan sanggup bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” ujarnya.
Djoko menilai keributan yang terjadi di luar lapangan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pertandingan sepak bola tersebut. Karena itu, panitia dinilai tidak bisa lepas tangan atas insiden yang terjadi.
“Walaupun kejadian terjadi di luar lapangan, itu tetap bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertandingan sepak bola. Panitia tidak boleh melakukan pembiaran,” tegasnya.
Selain laporan pidana terhadap AND, Djoko juga berencana melaporkan ketua panitia penyelenggara pertandingan ke pihak berwenang atas dugaan kelalaian dan pembiaran terjadinya kericuhan.
Ia bahkan membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum terhadap panitia untuk meminta ganti rugi material maupun immaterial atas kerugian yang dialami kliennya.
“Kami juga mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada panitia agar memberikan ganti rugi atas peristiwa yang dialami Kevin,” katanya.
Djoko turut menyoroti peran pihak terkait di wilayah setempat yang menurutnya harus lebih tegas menghentikan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kalau sebuah kegiatan sudah terlihat rawan dan berpotensi menimbulkan kericuhan, seharusnya dihentikan. Jangan dibiarkan terus berjalan hingga akhirnya terjadi peristiwa seperti ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kevin mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan AND sebelum insiden tersebut terjadi. Ia juga mengaku tidak mengenal dekat sosok yang disebut melakukan pencekikan dan pemukulan terhadap dirinya.