PURWOKERTO— Kasus memilukan kembali mencoreng kepercayaan dalam rumah tangga. Seorang pria berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya HS berhasil diamankan pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri,” ujar Kompol Andryansyah, Selasa (15/10/2025).
Dari hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban di kawasan Grendeng. Saat itu, korban tengah mengambil air minum ketika pelaku tiba-tiba datang dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang sempat melawan kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Tak terima dengan perlakuan sang suami, ibu korban langsung membawa perkara ini ke pihak kepolisian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Hingga kini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk korban dan anggota keluarga lainnya.
“Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perilaku anak dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan di sekitar mereka.








