PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wisnu Pujiono dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang merenggut nyawa remaja asal Sokaraja, Latifa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Banyumas pada Kamis (2/7/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Amelia Putrina Lumban Tobing dengan anggota Bilden dan Jeffry Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Juru Bicara PN Banyumas, Annisa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H., mengatakan sidang pembacaan putusan perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms berlangsung mulai pukul 10.30 WIB dengan tertib dan khidmat.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Annisa usai persidangan.
Dalam perkara tersebut, Wisnu didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Annisa, sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan, termasuk ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pedoman pemidanaan.
Terdakwa Tempuh Upaya Banding
Meski telah divonis tiga tahun penjara, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seusai sidang, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Ikhsan, S.H., langsung menyatakan menolak putusan dan mengajukan upaya hukum banding.
“Setelah pembacaan putusan, terdakwa melalui advokatnya telah menyatakan menolak isi putusan dan akan mengajukan upaya hukum banding,” jelas Annisa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amanda Adelina, M.H., belum menentukan sikap dan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Annisa menegaskan, selama proses banding berlangsung, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ia juga mengimbau masyarakat maupun para pihak yang berkepentingan untuk melihat secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun direktori putusan resmi PN Banyumas.
“Jika ada pihak yang tidak sepakat terhadap isi putusan, silakan menggunakan koridor hukum yang benar, yaitu menguji putusan Majelis Hakim tersebut melalui upaya hukum banding,” tegasnya.
Keluarga Korban Terima Putusan
Di sisi lain, keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut. Ayah kandung almarhumah Latifa, Rasdi, menilai vonis tiga tahun penjara sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarganya sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Kalau menurut saya itu sudah adil, dari keluarga korban sudah menerima. Terkait terdakwa yang mau naik banding, ya silakan, kita layani. Yang penting jangan sampai keadilan itu dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rasdi.
Meski demikian, Rasdi mengaku masih menyimpan pertanyaan besar terkait status hukum truk tangki LPG yang turut terlibat dalam rangkaian kecelakaan tersebut. Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum terhadap pihak pengemudi maupun armada tangki yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan putrinya meninggal dunia.
Didampingi penasihat hukumnya, H. Joko, Rasdi berencana mendatangi Unit Lalu Lintas Polresta Banyumas untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan terhadap keterlibatan truk tangki tersebut.
“Saya dan PH saya mau ke Kanit Lantas, menanyakan bagaimana kok yang ikut terlibat menghilangkan nyawa seolah-olah lepas dan tidak kena pasal sama sekali. Harusnya ada hukumannya. Kami hanya ingin kasus ini diusut seadil-adilnya,” kata Rasdi.
Perkara Masih Berlanjut
Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, proses hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan Latifa Fawwas Solekha masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Sementara itu, keluarga korban berharap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat terwujud.