PURWOKERTO – Dugaan praktik kejahatan yang menjerat para pensiunan di Banyumas kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Siti, istri pensiunan Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan pengajuan kredit senilai Rp200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Purwokerto. Setelah kredit cair, ATM dan buku tabungan miliknya diduga diambil secara paksa hingga dana pinjaman tersebut terkuras habis.
Kasus ini diungkap oleh Advokat Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum korban, yang menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 8 Mei 2026 dan memiliki keterkaitan dengan rangkaian dugaan penipuan yang sebelumnya menyeret sejumlah pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Menurut Djoko, kliennya awalnya tidak memiliki niat maupun kebutuhan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Namun korban diduga diarahkan dan dipaksa untuk mengurus kredit dengan jaminan sertifikat rumah miliknya yang berada di Karangklesem, Purwokerto Selatan.
“Klien kami adalah seorang pensiunan dan suaminya merupakan pensiunan RRI Purwokerto. Selain menjadi korban dalam perkara yang berkaitan dengan oknum di Mandiri Taspen, ia juga mengalami peristiwa lain yang melibatkan kredit di BNI Cabang Purwokerto dengan nilai Rp200 juta,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB atau sesaat setelah salat Jumat, korban berada di area sekitar BNI Cabang Purwokerto untuk mengurus pengajuan kredit.
Pinjaman sebesar Rp200 juta tersebut disebut menggunakan sertifikat rumah korban sebagai agunan. Setelah proses kredit selesai dan dana dinyatakan cair, korban tidak menerima uang tunai.
Sebagaimana prosedur perbankan, dana kredit ditempatkan dalam rekening yang dilengkapi kartu ATM dan buku tabungan.
Namun setelah keluar dari bank, korban diduga diarahkan untuk masuk ke sebuah mobil Pajero yang disebut milik seorang perempuan bernama Dika.
“Korban diminta masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itu sudah ada beberapa orang, yakni Dini Herdian, Dika, dan suami Dika. Di situlah ATM dan buku tabungan korban diduga diambil secara paksa,” ungkap Djoko.
Menurutnya, korban saat itu berada dalam posisi tidak berdaya dan tidak didampingi anggota keluarga sehingga menyerahkan ATM dan buku tabungan yang baru diterimanya.
Dana Rp200 Juta Diduga Dipindahkan Berlapis
Berdasarkan dokumen transaksi yang diklaim dimiliki pihak korban, dana kredit Rp200 juta tersebut kemudian diduga dipindahkan ke rekening pihak lain.
Djoko menyebut terdapat aliran dana dari rekening atas nama korban menuju rekening atas nama Dini Herdian. Selanjutnya, dana tersebut kembali dipindahkan ke rekening pihak lain yang disebut bernama Dika.
“Kami melihat ada pola perpindahan dana. Dari rekening korban berpindah ke rekening atas nama Dini Herdian, kemudian dari sana ditransfer lagi ke rekening atas nama Dika. Ini menjadi petunjuk penting yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Djoko, keberadaan bukti transfer tersebut memperkuat dugaan bahwa dana kredit yang seharusnya menjadi hak korban telah dikuasai oleh pihak lain.
Diduga Ada Unsur Perampasan dan Penyekapan
Kuasa hukum korban menilai peristiwa tersebut tidak sekadar persoalan utang-piutang atau hubungan perdata, melainkan berpotensi mengandung unsur pidana.
Ia menyebut terdapat dugaan tindakan perampasan ATM dan buku tabungan yang dilakukan secara paksa di dalam kendaraan. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya unsur penyekapan karena korban berada di dalam mobil bersama beberapa orang tanpa pendamping keluarga.
“Ini bukan sekadar persoalan pinjaman. Ada dugaan perampasan ATM dan buku tabungan, bahkan kami melihat adanya indikasi penyekapan karena korban berada di dalam kendaraan bersama beberapa orang dan tidak didampingi keluarga,” tegas Djoko.
Minta Aparat Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Djoko meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya dilaporkan para pensiunan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto.
Menurutnya, fakta bahwa korban tidak memiliki niat mengajukan pinjaman namun akhirnya menandatangani dokumen kredit perlu menjadi perhatian serius penyidik.
“Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk bagaimana proses kredit itu bisa terjadi dan ke mana dana akhirnya mengalir,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan yang muncul dari kalangan pensiunan di Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan kredit dan penguasaan dana nasabah.