PURWOKERTO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, dating ke Peradi SAI Purwokerto, selain memberi dukungan Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan yang menimpa sejumlah pensiunan, khususnya guru.
Sebagai sesama pensiunan dan pernah memimpin sektor pendidikan yang menaungi ribuan guru di Banyumas, Joko mengaku sedih melihat banyak rekan sejawatnya mengalami tekanan ekonomi akibat persoalan tersebut.
“Sebagai sesama yang sudah purna tugas, saya merasa prihatin dan sedih. Kebetulan saya pernah memimpin di dunia pendidikan yang berkaitan langsung dengan para guru yang kini sebagian menjadi korban. Mestinya ada langkah-langkah konstruktif dari pihak bank untuk mencarikan solusi terbaik,” kata Joko Wiyono.
Menurutnya, uang pensiun merupakan sumber penghidupan utama bagi para pensiunan. Karena itu, persoalan yang menyebabkan berkurangnya hak-hak pensiun harus segera diselesaikan secara adil dan transparan.
“Bagaimanapun juga, bagi para pensiunan, uang pensiun itu adalah kehidupan. Oleh karena itu saya berharap manajemen perbankan yang bersangkutan segera mengambil langkah nyata dan memberikan kepastian kepada para pensiunan yang menjadi korban kredit tersebut,” tegasnya.
Banyak Guru Menjadi Korban
Joko mengaku melihat langsung kondisi sejumlah sahabat dan rekan guru yang terdampak. Mereka, kata dia, mengalami tekanan psikologis maupun ekonomi akibat persoalan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
“Saya melihat langsung kejadian yang dialami sahabat-sahabat dan teman-teman saya, khususnya para guru yang menjadi korban atau merasa tersakiti dengan kondisi ini. Mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap Ketua DPC Peradi SAI Banyumas, Djoko Susanto, dapat terus mendampingi para korban dan membantu mencarikan solusi hukum maupun mediasi yang konstruktif.
“Saya berharap melalui Pak Djoko Susanto selaku Ketua Peradi SAI dapat membantu mencarikan langkah-langkah konstruktif agar teman-teman kami yang purna ini bisa mendapatkan kepastian. Ini menjadi bagian dari amal kebaikan untuk membantu para pensiunan mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Joko juga menyoroti keluhan para korban yang sebelumnya telah melapor ke sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, menurut pengakuan para korban, respons yang diterima dinilai belum memberikan kepuasan.
” Saya kira lembaga-lembaga yang diberi kewenangan oleh negara harus hadir menjadi mediator yang baik sekaligus mencarikan solusi yang efektif agar persoalan ini segera selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para pensiunan telah mengabdikan diri puluhan tahun kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, negara melalui lembaga-lembaganya harus memberikan perlindungan yang maksimal ketika mereka menghadapi persoalan seperti ini.
Soroti Surat Pernyataan yang Dinilai Merugikan Nasabah
Dalam kesempatan tersebut, Joko juga menanggapi informasi mengenai adanya surat pernyataan yang disebut-sebut diminta untuk ditandatangani para korban. Salah satu poin dalam surat tersebut, menurut informasi yang diterimanya, berisi pernyataan bahwa korban tidak akan menuntut pihak tertentu serta tidak memberikan kuasa kepada advokat.
Menurut Joko, dokumen seperti itu harus dicermati secara kritis oleh para nasabah sebelum ditandatangani.
“Kalau memang ada poin yang menyatakan tidak menuntut dan tidak memberikan kuasa kepada advokat, itu harus dicermati dengan sangat hati-hati. Jangan sampai ada hal-hal yang justru merugikan nasabah,” katanya.
Ia mengimbau para pensiunan untuk bersikap cermat, kritis, dan cerdas dalam menyikapi setiap dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian kasus yang sedang mereka hadapi.
“Para pensiunan harus membaca dengan cermat, kritis, dan cerdas. Karena bagaimanapun juga uang pensiunan itu sangat penting bagi kehidupan mereka,” tandas Joko.
Kasus dugaan kredit bermasalah yang menjerat sejumlah pensiunan di Purwokerto hingga kini masih menjadi perhatian publik. Para korban berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar hak-hak mereka sebagai pensiunan dapat kembali terlindungi.