PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus menjadi perhatian publik. Mantan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Polda Jawa Tengah, Kompol (Purn) Dwi Budianto, menilai penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan secara mendalam dan tidak berhenti pada dugaan keterlibatan oknum semata.
Menurut Dwi Budianto, penyidik perlu mengusut apakah aktivitas yang diduga merugikan puluhan nasabah itu diketahui atau tidak oleh jajaran pimpinan di lingkungan perbankan terkait.
“Yang harus didalami adalah apakah tindakan itu dilakukan sepengetahuan pimpinan atau tidak. Dalam sistem perbankan, pimpinan seharusnya mengetahui aktivitas yang dilakukan bawahannya. Karena itu, menurut saya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Dwi saat memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Ia mengaku sulit mempercayai apabila transaksi dalam jumlah besar yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat dilakukan tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal bank.
“Perbankan sekarang sudah terkoneksi secara digital. Kalau nilainya sampai miliaran rupiah dan berlangsung bertahun-tahun, sangat sulit dipercaya kalau tidak terpantau. Ini yang perlu diuji dalam proses penyidikan,” katanya.
Nilai Kerugian Mencapai Rp18,6 Miliar
Dwi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, total kerugian yang dialami para korban telah mencapai sekitar Rp18,6 miliar.
“Angka Rp18,6 miliar itu bukan jumlah kecil. Dalam perspektif penegakan hukum, nilai sebesar itu harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka pintu penyidikan terhadap tindak pidana lain yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menilai laporan yang saat ini ditangani aparat penegak hukum dengan menggunakan pasal penipuan dan penggelapan masih belum cukup untuk mengungkap keseluruhan fakta.
Menurutnya, setelah proses pengumpulan data korban dan bukti selesai, terdapat kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.
“Saya melihat ada potensi untuk dikembangkan ke TPPU dan juga Undang-Undang Perbankan. Tetapi tentu semua harus berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Ahli Perbankan Dinilai Mengarah pada Dugaan Keterlibatan Sistemik
Dwi mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah pihak yang memahami mekanisme perbankan. Dari berbagai pandangan yang diterimanya, muncul kesimpulan bahwa dugaan kejahatan tersebut sulit dilakukan oleh satu orang saja.
“Pendapat banyak ahli perbankan mengarah pada satu kesimpulan, bahwa sangat sulit jika semua itu dilakukan seorang diri. Karena dalam setiap pencairan kredit atau transaksi tertentu ada prosedur, survei, analisis kelayakan, dan pengawasan berlapis,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap proses kredit maupun layanan keuangan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan petugas bank.
“Kalau ada pencairan dana, ada survei, ada analisis, ada verifikasi. Semua itu memiliki jejak administrasi. Karena itu perlu dicari siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanismenya bisa berjalan,” ujarnya.
Jumlah Korban Terus Bertambah
Sementara itu, jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga awal Juni 2026, tercatat sekitar 87 korban telah menyampaikan pengaduan kepada tim pendamping hukum.
Bahkan menurut Dwi, sejumlah pengacara dari berbagai daerah juga mulai mengarahkan korban untuk bergabung dalam upaya hukum bersama guna memperkuat posisi para nasabah yang dirugikan.
“Korban terus bertambah. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan kasus kecil dan perlu penanganan yang serius,” katanya.
DPR RI Ikut Turun Tangan
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adi Satria, yang disebut telah berkomunikasi dengan jajaran pimpinan Bank Mandiri terkait persoalan tersebut.
Dwi menyebut para korban dan kuasa hukum saat ini tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk penyusunan rumusan hukum yang lebih komprehensif sebelum membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.
Salah satu usulan yang muncul adalah permintaan pemblokiran sementara rekening tertentu guna melindungi kepentingan para korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kerugian yang bertambah dan hak-hak para korban bisa diamankan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dugaan Korporasi hingga Potensi Korupsi
Sebagai mantan penyidik TPPU, Dwi secara pribadi meyakini bahwa penyelidikan harus membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban korporasi apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
“Kalau saya melihatnya harus dibuka kemungkinan keterlibatan korporasi. Apalagi ini menyangkut lembaga keuangan yang memiliki sistem pengawasan dan kontrol internal. Tetapi sekali lagi, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi dengan sejumlah pihak penegak hukum terkait kemungkinan pengembangan perkara, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
“Yang terpenting sekarang adalah mengumpulkan bukti, melindungi korban, dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan,” pungkasnya.
Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan nasabah pensiunan di Mandiri Taspen Purwokerto kini menjadi sorotan luas. Selain menyangkut kerugian miliaran rupiah, kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi sistem pengawasan perbankan dan perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia.