Kacab Mandiri Taspen Purwokerto Buka Suara, Ungkap Modus Oknum Marketing, Nasabah Pensiunan Jadi Korban Investasi Bodong

PURWOKERTO – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan di lingkungan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus menjadi sorotan. Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh seorang oknum marketing berinisial D yang kini telah diberhentikan.

Menurut Puguh, produk investasi yang ditawarkan kepada para korban sama sekali bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen. Justru, kata dia, oknum tersebut menjual produk di luar ketentuan dan prosedur perbankan untuk kepentingan pribadi.

“Produk-produk yang dijual itu bukan produk yang dimiliki bank. Itu di luar produk resmi yang kami miliki. Saya tidak tahu apa motivasinya, apakah karena target tertentu atau keinginan pribadi, tetapi tindakan tersebut jelas merugikan nasabah sekaligus merugikan perusahaan,” ujar Puguh saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menegaskan, sistem pengawasan internal bank sebenarnya telah berjalan dan memiliki mekanisme kontrol yang ketat. Namun dalam kasus ini, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah pensiunan untuk menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak pernah tercatat sebagai produk resmi bank.

Modus Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah Pensiunan

Puguh menjelaskan bahwa oknum tersebut bertugas sebagai tenaga pemasaran yang seharusnya hanya menawarkan produk-produk resmi perbankan kepada para pensiunan. Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP).

“Sebagai marketing, seharusnya dia menjalankan prosedur sesuai aturan. Tetapi yang terjadi justru menawarkan produk investasi yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen. Ini yang menjadi persoalan utama,” katanya.

Lebih lanjut, pelaku diduga memanfaatkan data dan kedekatan dengan nasabah untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang hasil pencairan kredit maupun dana pensiun.

“Dia memanfaatkan situasi dan kepercayaan nasabah. Padahal produk yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di bank. Semua dilakukan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Bank Lakukan Investigasi dan PHK Pelaku

Puguh mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan mulai terdeteksi sejak beberapa bulan lalu setelah muncul pertanyaan dari salah satu nasabah mengenai produk investasi yang ditawarkan oleh oknum tersebut.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal dan kunjungan lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran serius.

“Awalnya hanya dugaan. Setelah dilakukan investigasi, muncul fakta-fakta yang akhirnya membuat kami mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurutnya, pemecatan dilakukan setelah bank memperoleh bukti bahwa aktivitas yang dijalankan pelaku berada di luar kewenangan dan prosedur resmi perusahaan.

Transaksi Dilakukan di Luar Bank dan Secara Tunai

Dalam keterangannya, Puguh juga menegaskan bahwa transaksi yang menjadi sumber kerugian para korban tidak dilakukan melalui mekanisme resmi perbankan.

Menurut hasil investigasi, sebagian besar transaksi dilakukan secara tunai setelah dana kredit dicairkan kepada nasabah.

“Transaksinya bukan di dalam sistem bank. Dana dicairkan terlebih dahulu kepada nasabah, kemudian uang itu diserahkan secara tunai. Bahkan berdasarkan hasil investigasi, banyak transaksi dilakukan di luar kantor, ada yang di dalam mobil,” ungkapnya.

Karena transaksi dilakukan secara pribadi di luar sistem perbankan, Puguh menilai hal tersebut tidak otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Kalau uang sudah dicairkan dan kemudian diserahkan kepada pihak lain di luar mekanisme bank, tentu ada batasan tanggung jawab perusahaan. Kami tidak bisa mengontrol apa yang dilakukan setelah dana diterima nasabah,” katanya.

Pelaku Diduga Gunakan Identitas dan Dokumen Bank

Meski demikian, sejumlah korban mengaku percaya karena seluruh proses awal dilakukan di kantor bank. Bahkan pelaku disebut menggunakan atribut, dokumen, hingga surat pernyataan yang mengatasnamakan Bank Mandiri Taspen.

Menanggapi hal itu, Puguh mengakui kemampuan pelaku dalam meyakinkan para nasabah menjadi salah satu faktor banyaknya korban yang terjerat.

“Dia memang memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bank sehingga nasabah percaya. Kemampuan meyakinkan nasabah inilah yang menjadi salah satu persoalan besar dalam kasus ini,” ujarnya.

Bank Berikan Pendampingan kepada Korban

Meski menegaskan bahwa investasi tersebut bukan produk resmi bank, pihak Mandiri Taspen mengaku tetap melakukan langkah-langkah mitigasi dan pendampingan kepada para korban.

“Kami melakukan komunikasi dengan para nasabah, menjelaskan duduk persoalannya, mengumpulkan informasi dari para korban, dan memberikan pendampingan agar mereka memahami apa yang sebenarnya terjadi,” kata Puguh.

Ia menyebut pihak bank juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Belasan Korban Melapor

Berdasarkan informasi yang berkembang, sedikitnya 13 korban telah meminta pendampingan hukum dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Mayoritas korban merupakan pensiunan yang menjadi nasabah Mandiri Taspen.

Mereka mengaku tergiur janji keuntungan besar dari investasi yang ditawarkan pelaku. Bahkan beberapa korban menyebut pembayaran keuntungan sempat berjalan selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhenti sekitar April 2025.

Kasus ini kini masih terus bergulir. Para korban berharap ada kejelasan mengenai pengembalian dana yang telah mereka setorkan, sementara pihak bank menegaskan akan mendukung proses hukum guna mengungkap secara terang modus yang dilakukan oknum tersebut.

“Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga persoalan ini bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Puguh.