PURWOKERTO – Sidang lanjutan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/3/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Patra M. Zen dihadirkan untuk memberikan pandangan terkait unsur pidana dalam perkara yang menjerat sejumlah terdakwa buruh tambang.
Di hadapan majelis hakim, Patra menegaskan bahwa dalam hukum pidana seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan perbuatan yang salah disertai niat jahat atau mens rea.
“Setiap tindak pidana harus dibuktikan dua hal, yakni adanya perbuatan yang salah dan adanya niat jahat. Tanpa dua unsur itu, seseorang tidak boleh dipidana,” kata Patra dalam keterangannya di persidangan.
Menurut dia, dalam hukum pidana seseorang juga dapat dipidana karena kelalaian. Namun kelalaian tersebut tidak bisa serta-merta disematkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kelalaian dalam hukum pidana berarti kurang hati-hati atau kurang berpikir. Tetapi untuk menjatuhkan pidana karena kelalaian, harus dibuktikan bahwa orang tersebut memang tidak berhati-hati. Selain itu, kelalaian harus diatur secara spesifik dalam undang-undang,” ujarnya.
Analisis Pasal 161 UU Minerba
Dalam keterangannya, Patra menjelaskan bahwa konteks perkara yang dihadirkannya sebagai ahli berkaitan dengan Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 161 yang mengatur tentang aktivitas penambangan mineral atau batubara tanpa izin.
Ia menyebutkan bahwa subjek hukum atau pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pasal tersebut adalah pihak yang secara aktif melakukan kegiatan usaha pertambangan ilegal, seperti mengumpulkan, menjual, atau memanfaatkan mineral dan batubara tanpa izin resmi.
“Orang yang bisa dipidana adalah mereka yang melakukan perbuatan secara spesifik, misalnya mengumpulkan mineral, menjual mineral, atau memanfaatkannya tanpa izin,” jelasnya.
Patra menilai bahwa secara normatif pasal tersebut lebih ditujukan kepada pihak yang memiliki modal, sumber daya, serta kapasitas untuk menjalankan kegiatan penambangan ilegal.
“Address norm dari Pasal 161 itu sebenarnya ditujukan kepada orang-orang yang punya duit, punya sumber daya, punya kemampuan untuk melakukan penambangan ilegal,” katanya.
Buruh Harian Dinilai Tidak Tepat Dipidana
Dalam penjelasannya, Patra juga memberikan ilustrasi mengenai posisi pekerja atau buruh yang hanya menjalankan tugas teknis di lapangan.
Menurut dia, pekerja seperti buruh harian, penjaga malam, atau teknisi listrik yang hanya bekerja untuk mencari nafkah tidak dapat serta-merta dipidana apabila mereka tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan izin tambang.
“Kalau seseorang hanya bekerja sebagai buruh harian, jaga malam, atau teknisi listrik, pertanyaannya siapa yang sebenarnya wajib memiliki izin? Apakah tukangnya?” ujarnya.
Ia menilai, apabila kelalaian hendak diterapkan dalam perkara tersebut, maka pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menjalankan kegiatan tambang namun tidak mengurus izin yang diperlukan.
“Yang seharusnya bertanggung jawab adalah orang yang memiliki sumber daya dan kemampuan untuk menambang secara ilegal, tetapi lalai dalam mengurus izin,” jelasnya.
Ahli: Terdakwa Layak Dibebaskan
Berdasarkan analisis tersebut, Patra menyampaikan pandangan bahwa para terdakwa yang hanya berstatus sebagai pekerja tidak layak dipidana karena tidak terbukti memiliki niat jahat maupun kelalaian yang diatur dalam undang-undang.
“Menurut hemat saya, para terdakwa tidak dapat dipidana. Jika mereka dibebaskan dari dakwaan, konsekuensinya mereka kembali pulang ke rumah,” tegasnya.
Sidang kasus tambang emas Ajibarang ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah buruh yang diduga bekerja di lokasi tambang tanpa izin di wilayah Pancurendang. Majelis hakim dijadwalkan masih akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.