Penataan keamanan negara merupakan prioritas utama segera setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Berdasarkan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, urusan kepolisian awalnya diputuskan untuk berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Momentum pengukuhan jati diri polisi Indonesia terjadi pada 30 Agustus 1945, ketika para mantan pegawai polisi masa pendudukan Jepang mengadakan konferensi di Jakarta dan secara resmi menyatakan diri sebagai polisi Indonesia.
Berbeda dengan kesatuan militer bentukan Jepang seperti Peta dan Heiho yang dibubarkan setelah kekalahan Jepang, kesatuan-kesatuan polisi peninggalan Jepang dibiarkan tetap utuh dan senjatanya tidak dilucuti. Kesatuan-kesatuan inilah yang kemudian ditransformasikan menjadi Kepolisian Negara pada awal kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tanggal 29 September 1945, pemerintah mengangkat R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara. Pada awalnya, Kepolisian Negara berkedudukan di Jakarta dan status kelembagaannya ditempatkan di dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Saat itu, lembaga ini hanya mengurus hal-hal yang bersifat administratif, sementara urusan operasional dipertanggungjawabkan langsung kepada Jaksa Agung.
Sejarah kelembagaan dan dinamika Kepolisian Negara ini turut bersesuaian dengan catatan yang terekam dalam buku “Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia (1942-1998) Edisi Pemutakhiran” cetakan pertama tahun 2008 dan cetakan ketujuh tahun 2019. Seiring dengan dinamika pemerintahan, status kepolisian mengalami perubahan signifikan ketika pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 11/SD pada tanggal 26 Juli 1946 yang secara resmi menetapkan bahwa Jawatan Kepolisian Negara dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri dan berdiri sebagai jawatan tersendiri di bawah Perdana Menteri. Meskipun awalnya berkedudukan di Jakarta, pusat Kepolisian Negara kemudian dipindahkan ke Purwokerto, mengikuti langkah Kementerian Dalam Negeri yang saat itu juga memindahkan kedudukannya ke kota tersebut.
Kepindahan ke Purwokerto menjadi tonggak sejarah yang sangat penting, karena di kota inilah sesungguhnya usaha pembinaan dan penataan organisasi Kepolisian benar-benar dimulai. Selama berpusat di sana, langkah-langkah pembinaan yang dilakukan mencakup penataan wilayah kepolisian dan pembentukan pasukan khusus. Untuk penataan kewilayahan, di Jawa awalnya dibentuk tiga daerah yang kemudian disederhanakan menjadi dua wilayah utama, yakni Penilik Kepolisian Jawa Timur yang berkedudukan di Blitar dan Penilik Kepolisian Jawa Tengah yang berkedudukan di Magelang. Sementara itu, untuk wilayah di luar Pulau Jawa, pemerintah membentuk cabang Kepolisian di Sumatra.
Di samping menata organisasi kewilayahan tersebut, pihak kepolisian juga secara khusus membentuk sebuah pasukan tempur yang diberi nama Mobiele Brigade (Mobbrig). Dalam perkembangannya, pasukan khusus Mobbrig ini berganti nama menjadi Brigade Mobil atau yang kini lebih dikenal dengan sebutan Brimob. Pasukan polisi ini kemudian terbukti memiliki peran penting dalam berbagai tugas pemulihan keamanan negara, seperti melaksanakan patroli dan operasi penumpasan pergolakan di daerah-daerah.
Peran kota Purwokerto sebagai markas pusat dan tempat pembinaan Kepolisian Negara terpaksa harus berakhir ketika Belanda melancarkan Agresi Militer Pertama. Guna menghadapi situasi perang pada saat itu, Kepolisian Negara dimiliterisasi dan secara teknis operasional ditempatkan di bawah komando militer setempat. Pada akhirnya, setelah kota Purwokerto berhasil diduduki oleh pasukan Belanda, kedudukan pusat Kepolisian Negara dipindahkan ke ibu kota perjuangan saat itu, yakni Yogyakarta.