PURWOKERTO – Polemik hasil pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto kian memanas. Pasalnya, sanggahan dan somasi yang diajukan PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) ditolak panitia melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas.
Merespons penolakan tersebut, Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum PT AKAS, Djoko Susanto, menegaskan langkah hukum ditempuh karena kliennya menduga adanya praktik yang tidak wajar dalam proses seleksi.
“Akan tempuh pidana dengan dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan Gugatan TUN,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2026.
Djoko menilai Tim Pemilihan bertindak berlebihan dan tidak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses pengambilan keputusan.
“Tuntutan klien, batalkan (pemenang lelang) dan tender ulang,” tegasnya.
Selisih Hampir Rp1 Miliar Jadi Sorotan
Sengketa ini bermula dari proses lelang kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria yang memantik tanda tanya. Penawar dengan nilai tertinggi justru tersingkir, sementara pemenang tercatat mengajukan nilai hampir Rp1 miliar lebih rendah.
Dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, Tim Pemilihan menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai satu-satunya pemenang dari enam peserta.
Paket kerja sama tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk masa lima tahun dengan metode satu sampul pascakualifikasi sistem gugur.
Data yang dihimpun menyebutkan PT AKAS mengajukan penawaran tertinggi mencapai Rp3,3 miliar. Namun, penawaran pemenang berada di kisaran Rp2,3 miliar. Selisih hampir Rp1 miliar inilah yang kini dipersoalkan dan menjadi bahan keberatan pihak PT AKAS.
Sebelumnya, PT AKAS melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi terbuka kepada Tim Pemilihan yang berkantor di Dinporabudpar Banyumas. Mereka juga menyiapkan gugatan hukum atas hasil seleksi yang hanya menetapkan satu pemenang.
Dengan rencana gugatan pidana dan Tata Usaha Negara (TUN) yang akan ditempuh, konflik lelang parkir di GOR Satria diperkirakan masih akan bergulir panjang dan berpotensi membuka babak baru sengketa pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.