Hasil Penjualan BMW Rp 272 Juta Tak Segera Disetor, Kuasa Hukum Ajukan Somasi Terbuka

oleh Tim Redaksi

PURBALINGGA — Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta kian menguat. Kuasa hukum Bambang Irawan secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang menerima kendaraan untuk dijual, setelah hasil penjualan disebut tak kunjung diserahkan kepada pemilik sah.

Somasi tertanggal 17 Desember 2025 itu dikirimkan oleh kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam surat tersebut, Aziz diberi tenggat waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara baik-baik sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

Perkara ini bermula dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian itu, Bambang Irawan sebagai pihak pertama menyerahkan satu unit BMW bernomor polisi R 503 DF kepada AMH sebagai pihak kedua untuk dijual, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp272.000.000. Kesepakatan tersebut secara tegas mewajibkan pihak kedua menyerahkan hasil penjualan kendaraan kepada pemilik.

Tak hanya perjanjian, surat serah terima kendaraan juga menunjukkan mobil beserta BPKB dan STNK telah diterima oleh pihak kedua dalam kondisi baik. Dengan terpenuhinya unsur penyerahan objek perjanjian, kewajiban penyerahan hasil penjualan menjadi konsekuensi hukum yang mengikat.

“Ketika kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, kepada wartawan. Ia menegaskan, kliennya telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian, namun haknya justru belum diterima.

Menurut Djoko, wanprestasi tidak semata menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencederai prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata. Karena itu, somasi dipilih sebagai langkah awal dan peringatan hukum terakhir sebelum jalur litigasi ditempuh.

“Somasi ini adalah pintu penyelesaian damai. Namun jika diabaikan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan tidak menutup kemungkinan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Aziz belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap perjanjian tertulis memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pengabaian terhadapnya berpotensi berujung pada sengketa serius di meja hijau.