Korban KDRT oleh Oknum di Purwokerto, Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

oleh Tim Redaksi

PURWOKERTO – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial KW, yang bertugas di SPN Purwokerto, kembali menjadi sorotan publik. Korban berinisial Vi mendatangi kantor DPC Peradi SAI Purwokerto pada Senin (1/12/2025) untuk mempertanyakan perkembangan laporannya yang telah ia ajukan ke Polresta Banyumas.

Kedatangan Vi diterima langsung oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., Vi mengungkapkan bahwa ia ingin memastikan sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat laporan tersebut sudah ia buat sejak beberapa waktu lalu.

“Saya ke sini menemui Pak Djoko selaku pendamping hukum saya untuk menanyakan kelanjutan laporan saya di Polresta Banyumas tentang KDRT dan intimidasi di SPN. Intinya saya mau minta konfirmasi, laporan ini sudah sampai mana prosesnya,” ujarnya.

Djoko membenarkan bahwa laporan kliennya telah diterima dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Namun, menurutnya perkembangan penanganan laporan tersebut masih belum menunjukkan titik terang.

“Klien kami sudah melaporkan ke PPA terkait KDRT oleh suaminya. Namun sampai hari ini pergerakannya belum signifikan. Oleh karena itu kami mohon agar bisa dikonfirmasi ke pihak kepolisian. Kami juga akan melakukan konfirmasi langsung ke Unit PPA,” tutur Djoko.

Ia menambahkan bahwa selain dugaan KDRT, pihaknya juga meminta perhatian terhadap dugaan intimidasi yang dialami korban saat berada di lingkungan SPN Purwokerto, yang diduga dilakukan oleh KW.

“Kami berharap penyelesaian terkait intimidasi di SPN juga mendapatkan perhatian serius,” tegasnya.

Polisi Pastikan Penyidikan Berjalan

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA dan PPO Iptu Sigit Harmoko, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Masih melengkapi alat bukti,” ujarnya singkat ketika dimintai keterangan.

Laporan Resmi Dibuat 26 November 2025

Kasus ini bermula ketika Vi melaporkan suaminya pada 26 November 2025 ke Satreskrim Polresta Banyumas. Dalam laporan tersebut, ia menyebut adanya dugaan KDRT berupa kekerasan psikis dan penelantaran yang dialaminya bersama anak mereka. Menurut Vi, kondisi itu telah berlangsung sekitar satu tahun.

Selain itu, laporan tersebut turut mencakup dugaan intimidasi yang dialami korban di lingkungan SPN Purwokerto, yang semakin memperburuk situasi rumah tangganya.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga kini, Vi dan kuasa hukumnya masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian. Mereka berharap penyidik segera mempercepat proses hukum agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.