JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangan resminya pada 12 Mei 2026, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Magento diduga mencatut nama produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce. Produk tersebut diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce, bukan layanan investasi.
Satgas PASTI menegaskan bahwa Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi sebagaimana yang dilakukan pihak Magento.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, entitas Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Modus Deposit dan Janji Komisi
Magento diduga menjalankan skema penipuan dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka. Dalam praktiknya, masyarakat diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming memperoleh komisi penjualan serta cashback dalam jumlah tertentu.
Modus tersebut dinilai memiliki pola serupa dengan berbagai praktik investasi ilegal lain yang memanfaatkan nama perusahaan asing ternama untuk meyakinkan calon korban.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang terkait dengan aktivitas tersebut.
Selain itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan perkara.
Waspadai Modus Impersonasi Perusahaan Asing
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti entitas lain yang diduga melakukan modus serupa, antara lain Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga mencatut nama perusahaan asing Appen Inc.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema keuntungan lainnya.
Saluran Pengaduan Masyarakat
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id], menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui [Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)] guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.