Unsoed Buka Suara Soal Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, Bantah Ada Intimidasi Kampus

PURWOKERTO — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu mahasiswanya. Dalam siaran pers tertanggal 22 April 2026, kampus menegaskan bahwa peristiwa tersebut masih bersifat dugaan dan memiliki keterkaitan dengan laporan kasus kekerasan seksual (KS).

Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D memang diakui berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan keluarganya. Namun, pihak kampus mengungkap bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan laporan kekerasan seksual yang sebelumnya dilayangkan oleh korban kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

“Penganiayaan ini DIDUGA dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan seksual oleh D berdasarkan laporan korban kepada Satgas PPK,” demikian pernyataan resmi Unsoed.

Meski demikian, pihak kampus menyayangkan kedua peristiwa, baik dugaan kekerasan seksual maupun dugaan penganiayaan, tidak segera dilaporkan secara resmi ke Satgas PPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus.

Unsoed juga membantah keras adanya tudingan intimidasi terhadap mahasiswa D oleh pejabat kampus. Kampus justru menegaskan telah membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

“Tidak benar adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D. Pihak kampus mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian ke Satgas PPK,” lanjut pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, menurut Unsoed, mahasiswa D belum melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Satgas PPK. Sebaliknya, Satgas justru telah menerima laporan dari dua mahasiswa yang mengaku sebagai korban dugaan kekerasan seksual oleh D.

Dalam pernyataannya, Unsoed menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, di lingkungan kampus. Oleh karena itu, seluruh korban maupun saksi didorong untuk segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan profesional.

Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga menyediakan layanan advokasi serta bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika yang menghadapi persoalan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar urgensi penguatan mekanisme pelaporan serta perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi. Pihak kampus pun berharap semua pihak dapat menempuh jalur resmi agar setiap dugaan dapat ditangani secara objektif dan berkeadilan.