Tribhata Banyumas Desak Polresta Banyumas Bertindak Cepat dan Tegas serta Tegaskan Unsur Perkara Sudah Terang

BANYUMAS — Penanganan kasus dugaan penyekapan, pengeroyokan, dan penganiayaan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus didorong untuk segera dituntaskan. Tribhata Banyumas selaku kuasa hukum pelapor menyatakan telah secara langsung meminta kepada penyidik di Polresta Banyumas agar proses hukum dilakukan secara cepat, tegas, dan profesional.

Juru Bicara Tribhata Banyumas, Azam Prasojo Kadar, S.H., menegaskan bahwa percepatan penanganan perkara ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, sejumlah unsur penting dalam perkara telah cukup jelas, sehingga tidak ada alasan bagi proses hukum untuk berlarut-larut.

“Kami telah menyampaikan secara tegas kepada penyidik bahwa perkara ini sudah memiliki kejelasan awal yang signifikan. Saksi-saksi telah ada, pihak-pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi, serta lokasi kejadian perkara (TKP) juga jelas. Dengan kondisi tersebut, seharusnya proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejelasan unsur-unsur awal tersebut semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk segera melakukan langkah-langkah lanjutan secara progresif, mulai dari pendalaman keterangan saksi, penguatan alat bukti, hingga penentuan status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai perkara yang secara terang benderang sudah memiliki titik awal yang kuat justru berjalan lambat tanpa kepastian. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azam menekankan bahwa langkah Tribhata Banyumas ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengawal proses hukum agar tetap berada dalam koridor yang benar, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pengaburan fakta atau perlambatan yang tidak berdasar. Ketika saksi jelas, terlapor jelas, dan TKP jelas, maka pertanyaannya sederhana: mengapa harus berlama-lama?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum secara cepat dan tepat, terlebih dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik.

Dalam kesempatan tersebut, Tribhata Banyumas kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas, serta memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif terhadap pihak manapun.

Dengan dorongan ini, diharapkan Polresta Banyumas dapat menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani perkara, sehingga mampu memberikan keadilan yang nyata serta menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas.