BANYUMAS — Kasus dugaan tindak pidana penyekapan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kian menjadi perhatian publik. Seiring berkembangnya pemberitaan dan respons institusi, Juru Bicara Tribhata Banyumas, Azam Prasojo Kadar, S.H., menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari etika komunikasi publik hingga komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar hukum.
Dalam keterangannya, Azam menilai bahwa Unsoed perlu melakukan pembenahan serius dalam tata kelola komunikasi publik. Ia menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penggunaan diksi hukum, khususnya terkait asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana.
Menurutnya, dalam narasi resmi yang beredar, terdapat kecenderungan penyebutan terhadap pihak tertentu tanpa menggunakan kata “dugaan”, meskipun konteksnya belum melalui proses pembuktian hukum yang sah. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik yang bias serta mengarah pada penghakiman sepihak.
“Dalam konteks negara hukum, setiap individu memiliki hak yang sama untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika institusi pendidikan tidak berhati-hati dalam menyampaikan informasi, maka dampaknya bukan hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada kualitas kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri,” ujar Azam kepada awak media.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan posisi dan konsistensi institusi serta satuan tugas internal Unsoed dalam menangani persoalan ini secara menyeluruh. Ia menyoroti munculnya isu dugaan kekerasan seksual pada saat yang bersamaan dengan proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang tengah ditempuh oleh korban ke aparat penegak hukum.
Azam menilai, momentum kemunculan isu tersebut tidak dapat dilepaskan dari persepsi publik yang berkembang, sehingga memerlukan klarifikasi yang terbuka dan akuntabel dari pihak institusi.
“Publik tentu mempertanyakan, mengapa isu lain yang sangat sensitif justru mencuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Jika memang terdapat komitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara objektif dan berkeadilan, maka langkah yang diambil harus mampu menjaga fokus, tidak menimbulkan kesan distraksi, serta tidak memperkeruh substansi perkara utama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan merupakan perbuatan yang secara tegas diatur dalam hukum pidana dan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sewenang-wenang.
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tindakan kekerasan yang justru memperburuk keadaan dan berpotensi melahirkan pelanggaran hukum baru,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Tribhata Banyumas menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengajukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong adanya pengawasan yang lebih luas serta memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
Azam menambahkan, kritik yang disampaikan oleh pihaknya bukan merupakan bentuk serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah lembaga pendidikan tinggi tersebut di mata publik. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini justru demi menjaga nama baik dan marwah Unsoed. Keterbukaan informasi yang jujur, proporsional, dan berimbang menjadi kunci utama. Jangan sampai institusi terkesan melindungi satu pihak dan mengabaikan pihak lain, karena hal itu hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Tribhata Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus hingga tercapai kejelasan hukum yang adil bagi seluruh pihak, serta mendorong agar setiap proses yang berjalan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keadilan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama, tidak hanya bagi institusi terkait, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan nilai-nilai keadilan.